Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Cluring, Banyuwangi meringkus Sardiono (55), bapak yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Minggu (12/5/2024).
Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman menjelaskan, penangkapan tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/4 /V/2024/SPKT/Polsek Cluring/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Mei 2024.
Korban berinisial Wl (20). Anak perempuannya yang tinggal satu rumah dengan pelaku.
“Menurut keterangan saksi dan korban, awalnya pelaku melampiaskan nafsu biadab pada anak kandungnya sendiri terjadi pada hari Rabu (10/4/2024) sekira jam 21.30 WIB, di dalam kamar rumahnya,” ungkap AKP Abd Rohman, Senin (13/5/2024).
Warga Desa Plampangrejo, Kecamatan, Cluring, Banyuwangi, ini tega melakukan aksi tersebut setelah 40 hari istrinya meninggal dunia.
Bahkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku lebih dari satu kali disertai ancaman dan nyawa korban sebagai taruhannya.
“Karena merasa takut, trauma, tertekan dan tidak kuat menahan perlakuan bejat bapaknya, akhirnya korban menceritakan kepada dua orang saksi bernama Riko (21) dan Sutiyani (27). Kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cluring,” terang AKP Abd Rohman.
Barang bukti (BB) yang diamankan setelah meringkus pelaku, VER beserta pakaian dalam dan pakaian luar korban.
“Sementara untuk Sardiono, pelaku tindak pidana kekerasan seksual, diterapkan Pasal 6 Huruf C, Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf A, UU.RI.NO.12 TH.2022,” punkas AKP Abd Rohman. (kur/lio)






Media Sosial