Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Ekor Kuda Pacu di Pelabuhan Tanjung Wangi

Petugas Karantina Satpel Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, saat mengamankan truk pengangkut enam ekor kuda pacu ilegal di Pelabuhan Tanjung Wangi. (Dok. Karantina Jatim/blok-a.com)
Petugas Karantina Satpel Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, saat mengamankan truk pengangkut enam ekor kuda pacu ilegal di Pelabuhan Tanjung Wangi. (Dok. Karantina Jatim/blok-a.com)

Banyuwangi, blok-a.com – Petugas karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang Banyuwangi berhasil menggagalkan dugaan pengiriman enam ekor kuda pacu tanpa dokumen resmi antar pulau, di Pelabuhan Tanjung Wangi, pada Minggu (25/1/2026) lalu.

Pengiriman secara ilegal enam ekor kuda pacu tersebut berhasil dihentikan setelah terjaring pengawasan rutin lalu lintas komoditas wajib periksa karantina.

Penanggung Jawab Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan bersama instansi terkait.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan Colt Diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas, saat kendaraan baru turun dari KM Mutiara Sentosa III,” ungkap Fitri, pada Selasa (27/1/2026) kemarin.

Selanjutnya sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut kuda pacu tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Karantina Satpel Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam ekor kuda pacu tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan ataupun dokumen karantina.

“Kondisi ini dinilai berisiko karena hewan dapat menjadi media pembawa penyakit yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan lain maupun manusia,” imbuhnya.

Fitri menambahkan, Karantina Jawa Timur menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius karena dapat mengancam keamanan hayati serta kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Aturan larangan itu tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pelaku pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tutup Fitri Hidayati. (Kur/gni)