Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi, mengamankan seorang terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan bernama Hariyono (65), Kamis (25/4/2024).
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan mengatakan, pelaku beralamat di Dusun Krajan, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Penangkapan tersebut berdasar dari laporan pedagang kambing bernama Sampun (33) warga Dusun Sumbermulyo, Desa Setembel, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Kasus ini berawal saat Sampun menjual 8 ekor kambing miliknya kepada Hariyono. Awalnya terlapor datang langsung ke rumah korban untuk memilih kambing yang akan dibeli.
Dari 8 ekor kambing yang sudah dipilih pelaku, muncul kesepakatan harga Rp15,5 juta. Kemudian kambing diturunkan dari kandang dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang dibawa oleh Hariyono.
Setelah itu Sampun dan terlapor naik ke mobil tersebut menuju wilayah Kecamatan Purwoharjo. Bukannya mendapat untung tapi malah buntung, Sampun justru ditinggal pergi oleh Hariyono.
“Sesampainya di sekitar pasar Purwoharjo, korban diturunkan yang katanya hanya sebentar. Ternyata terlapor pergi dan tidak pernah kembali. Lalu Sampun lapor Polsek Purwoharjo” papar AKP Budi.
Menurut keterangan Sampun, nasib apes yang dialaminya tersebut terjadi pada Rabu (24/4/2024) sekira jam 12.00 WIB.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek purwoharjo di bantu Resmob barat Polresta Banyuwangi pada hari Kamis (25/4/2024), berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya (BB).
“Pelaku kita amankan di wilayah perkebunan tebu Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, beruntung 8 ekor kambing milik Sampun belum ada yang terjual.
“BB yang di amankan, 1 unit mobil Xenia warna hitam ber-Nopol W-1933-NV, 1 potong baju berwarna hitam, 1 songkok berwarna putih dan 8 ekor kambing,” pungkas AKP Budi Hermawan. (kur/lio)






Media Sosial