Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Gambiran, Banyuwangi, meringkus EA (23) pemuda asal Dusun Resomulyo, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi yang dilaporkan melakukan tindak penipuan atau penggelapan mengatasnamakan sebuah dealer motor.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, mengatakan pengamanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VII/2024/SPKT/Polsek Gambiran/Polresta Banyuwangi/POLDA JATIM, tanggal 26 Juli 2024.
Pelapor atau korban berinisial AS (30) perempuan asal Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
“Tersangka/terlapor kita ringkus pada hari Sabtu (27/7/2024) beserta beberapa barang bukti lainya,” kata AKP Badrodin Hidayat, pada blok-a.com, Senin (29/7/2024).
Dari keterangan beberapa saksi, kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka bermula pada hari Jumat (18/5/2024) sekira pukul 15.50 WIB, di rumah korban.
Awalnya, terlapor yang mengaku sebagai karyawan dealer Garuda Jaya Motor Banyuwangi, menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menawari satu unit sepeda motor.
Pada saat yang bersamaan, AS kebetulan memang berniat ingin membeli sepeda motor Honda Stylo ABS warna putih. Korban pun mengiyakan tawaran tersebut.
Setelah tersangka mendatangi rumah korban dan keduanya bertransaksi, terjadi kesepakatan jika korban berniat membeli sepeda motor tersebut secara kontan dengan harga Rp32.173.000.
“Saat itu korban melakukan pembayaran kepada terlapor senilai Rp30.673.000. Kekuranganya akan dilunasi setelah sepeda motor dikirim kerumah korban satu minggu kemudian,” ungkap AKP Badrodin Hidayat.
Tetapi, setelah tiba satu minggu lebih berlalu, ternyata sepeda motor tersebut oleh terlapor tidak kunjung dikirim.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran.
“Sanksi untuk tersangka atas kasus tersebut, kita terapkan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” pungkas AKP Badrodin Hidayat. (kur/lio)
Media Sosial