Banyuwangi, Blok-a.com – Bukti keseriusan aparat menindak penyimpangan distribusi energi yang merugikan negara dan masyarakat. Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram dioplos ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram, di dua lokasi berbeda.
Kasus pertama yang terjadi di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, polisi berhasil mengamankan pria berinisial HA (43), pemilik agen pangkalan resmi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan statusnya sebagai agen memperoleh gas elpiji 3kg dengan harga beli Rp16 ribu per tabung.
Bertujuan agar memperoleh keuntungan lebih banyak, tersangka kemudian bertindak curang dengan mentransmisi gas elpiji subsidi 3kg ke tabung elpiji 12kg.
“Selanjutnya tabung gas elpiji 12 kg hasil suntikan dipasangi segel palsu yang dibeli secara online agar menyerupai produk resmi. Lalu dijual dengan harga Rp140 ribu,” ujar Kombes Pol, Rofiq, Jum’at (17/4/2026).
Tersangka yang dalam melakukan aksinya sejak Januari 2025 ini sudah berjalan selama 1,5 tahun.
“Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 194 elpiji berbagai ukuran, 15 segel elpiji 12kg, 2 unit kendaraan bermotor, 3 buah selang regulator dan 1 ponsel. Akibat perbuatanya, negara rugi sekitar Rp 323.392.000,” bebernya.
Sementara untuk kasus kedua, terjadi di Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Dalam kasus ini tiga tersangka, masing-masing berinisial Sh (56) yang berperan sebagai pemodal, Sp (47) sang eksekutor penyuntik, dan G (71) sebagai jasa angkut dan membantu sarana penyuntikan, telah diamankan.
“Modus yang dilakukan serupa. Mereka membeli tabung elpiji melon 3kg Rp 22 ribu, lalu setelah mentransmisi ke tabung gas ukuran 12kg dan 50kg, juga memasang segel palsu yang dibeli dari marketplace,” beber Kapolresta Banyuwangi
Tabung suntikan itu kemudian dipasok ke delapan toko ritel yang tersebar di beberapa kecamatan di Banyuwangi. Barang bukti yang diberhasil diamankan adalah 4 set pipa besi yang jadi alat suntik, 36 tabung elpiji berbagai ukuran, 1 unit pick up dan uang Rp 900 ribu.
“Kasus yang kedua ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp220.930.52,” tutupnya. (kur/ova)






Media Sosial