Banyuwangi, blok-a.com – Polresta Banyuwangi berhasil ungkap dugaan penyelewengan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam kasus ini, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Yakni HH (38) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dan DAS (40) warga lingkungan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
Dari penangkapan dua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 25 drum solar yang diduga merupakan bahan bakar subsidi pemerintah.
“Tiap drum berisi 200 liter solar, jika ditotal sekitar 5 ton solar bersubsidi,” kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan, saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (18/7/2023) siang.
Kronologi Penggerebekan
Dewa Putu mengungkapkan, dugaan penyelundupan BBM bersubsidi di Banyuwangi terungkap pada Minggu (16/7/2023). Saat itu pihaknya mendapat informasi adanya dugaan penimbunan solar.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan pendalaman. Juga sempat membuntuti kendaraan yang muatannya dicurigai berisi bahan bakar solar dari salah satu SPBU ke tempat penimbunan.
“BBM dari SPBU itu dibawa ke rumah tersangka DAS, di lingkungan kelurahan Kebalenan,” ucapnya.
“Setelah menemukan bukti tersebut, kami langsung melakukan penggerebekan,” imbuhnya.
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 25 drum berisi solar.
Lebih lanjut AKBP Dewa menjelaskan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menjabarkan secara detail tentang modus penyelundupan, dan bagaimana distribusi solar timbunan tersebut.
“Terakhir, dua tersangka ini mengambil solar dari SPBU yang ada di wilayah Kecamatan Kalipuro,” tandasnya.
Pihak kepolisian menerangkan bahwa ada pihak yang membeli solar subsidi selundupan tersebut. Proses penggerebekan pun dilakukan di wilayah Kecamatan Rogojampi. Saat itu transaksi jual beli solar timbunan sedang berlangsung.
Dewa menjelaskan, dua tersangka dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi. Menggunakan Pasal 40 angka 9 UU RI 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto pasal 5 UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman penyelidikan guna kasus ini. Terutama jika ternyata ada keterlibatan dari pihak-pihak, selain dua tersangka yang telah tertangkap.
“Untuk mengungkap 5 ton solar bersubsidi ini mau didistribusikan kemana saja, kita masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (Ras)
Discussion about this post