ASDP Berlakukan Pembatasan Radius Pembelian Tiket Kapal Feri Mulai 11 Desember

Jalur penyeberangan Kapal Ferri di Ketapang, Banyuwangi.(blok-a.com/Kuryanto)
Jalur penyeberangan Kapal Ferri di Ketapang, Banyuwangi.(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mulai 11 Desember 2023, akan memberlakukan aturan pembatasan radius pembelian tiket kapal feri melalui aplikasi dan laman Ferizy.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Indonesia, Shelvy Arifin mengatakan, dengan aturan baru ini, aktivitas pembelian tiket Kapal Feri melalui Ferizy tidak bisa dilakukan dalam radius tertentu.

“Ketentuan pembatasan radius pembelian tiket Kapal Feri secara online, mengacu pada Surat Dirjen Hubungan Darat (Hubdat) AP.406/1/5/DJPD/2023, tentang Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar Pelabuhan,” kata Shelvy Arifin, Kamis (7/12/2023).

Pembatasan ini merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan No. 28, tahun 2016 tentang, Kewajiban Penumpang Angkutan Penyebarangan Memiliki Tiket.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan No 19, tahun 2020 tentang, Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyebrangan Secara Elektronik.

Berikut batas minimal radius pembelian tiket Kapal Feri:
– Dari sisi luar Pelabuhan Merak Ke Hotel Pesona Merak, atau sekitar 4,71 Km, dari sisi terluar Pelabuhan Bakahuni ke Balai Karantina Pertanian, atau sekitar 4,24 Km.

– Dari sisi luar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung, atau sekitar 2,65 Km. Lalu

– Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo, atau sekitar 2 Km.

“Aplikasi Ferizy akan secara otomatis menampilkan pesan eror jika pemesanan dilakukan lebih dekat dari radius tersebut,” pungkas Shelvy Arifin. (kur/lio)