Utamakan Keselamatan, KAI Daop 9 Jember Tutup Sejumlah Perlintasan Liar

Proses penutupan perlintasan liar di Km 49±840 Sumberwadung - Glenmore, Banyuwangi, Selasa (19/5/2026) (foto: Dok. KAI)
Proses penutupan perlintasan liar di Km 49±840 Sumberwadung - Glenmore, Banyuwangi, Selasa (19/5/2026) (foto: Dok. KAI)

Banyuwangi, Blok-a.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan melakukan penutupan sejumlah perlintasan liar di wilayah operasionalnya sepanjang tahun 2026.

Hingga saat ini, KAI Daop 9 Jember telah menutup 6 perlintasan liar sebagai langkah untuk meminimalisir potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin maupun fasilitas keselamatan memadai.

Berikut sejumlah titik perlintasan yang telah dilakukan penutupan:

  • JPL liar Km 95+7/8 antara Bayeman – Probolinggo.
  • JPL liar Km 55+7/8 antara Kalisetail – Temuguruh.
  • JPL liar Km 158+2/3 antara Jatiroto – Tanggul.
  • JPL liar Km 34+4/5 antara Mrawan – Kalibaru.
  • JPL 154 Km 197+9/0 antara Jember – Arjasa.
  • JPL liar Km 49+840 antara Sumberwadung-Glenmore.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang selamat, aman, lancar, dan tepat waktu.

“Selama ini perlintasan liar memiliki risiko yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi palang pintu, rambu keselamatan, penjaga, maupun sistem peringatan. Oleh sebab itu, penutupan dilakukan untuk melindungi keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat,” ujar Cahyo pada Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, keberadaan akses tidak resmi di jalur rel berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak. Selain membahayakan pengguna jalan, perlintasan liar juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Penutupan perlintasan liar tersebut juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 disebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

KAI Daop 9 Jember juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka akses baru di jalur kereta api tanpa izin. Juga agar selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Masyarakat diminta untuk disiplin dan berhenti sejenak guna memastikan kondisi aman sebelum melintas di perlintasan sebidang.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi mencegah terjadinya kecelakaan,” imbuh Cahyo.

Melalui langkah penutupan perlintasan liar ini, KAI Daop 9 Jember berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di kawasan perkeretaapian semakin meningkat sehingga operasional kereta api dapat berjalan dengan aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan. (kur/ova)