Banyuwangi, blok-a.com – Puncak libur panjang dan cuti bersama Lebaran 2024 yang berlaku bagi ASN/PNS/BUMN atau pegawai pemerintah, jatuh pada hari ini, Senin (15/4/2024).
Libur panjang selama 10 hari tersebut merupakan hasil akumulasi dari tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti bersama yang ada pada kalender nasional.
Dilansir dari SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, berikut jadwal libur panjang lebaran Idul Fitri 2024:
– 6 dan 7 April 2024 merupakan Libur akhir pekan.
– 8 dan 9 April 2024, cuti bersama Lebaran 2024
– 10 dan 11 April 2024, Hari Raya Idul Fitri 1445 H
– 12 Apriil 2024, Cuti bersama Lebaran 2024
– 13 dan 14 April 2024, Libur akhir pekan
– 15 April 2024, cuti bersama Lebaran 2024.
Sementara itu, Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, hari libur dan cuti Lebaran 2024 untuk pegawai/karwayan swasta bersifat tidak wajib (fakultatif).
Artinya, bisa saja sama dengan yang ditetapkan pemerintah atau juga bisa menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Karena bersifat fakultatif, maka karyawan bisa mengambil jatah cutinya dengan mengurangi hak cuti tahunannya.
Cuti merupakan salah satu hak pegawai negeri atau pegawai swasta yang bisa mereka gunakan sesuai kepentingan masing-masing.
Cuti juga dapat dipergunakan untuk menambah jatah libur di luar tanggal merah yang telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk di cuti Lebaran 2024.(kur/lio)
Media Sosial