Banyuwangi, blok-a.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai 1 Juni 2024 menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana atau refund pembatalan tiket kereta api (KA), paling lambat 7 hari bagi penumpang setelah melakukan pembatalan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan, sebelumnya batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
“Mulai 1 Juni 2024, pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas inisiatif penumpang (cancel passanger) batas pengembalian paling lambat 7 hari dari tanggal pembatalan,” terang Cahyo Widiantoro.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa refund secara tunai.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Lebih lanjut Cahyo Widiantoro menjelaskan, bagi pelanggan KA yang membatalkan tiketnya akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pemesanan.
“Selama bulan Mei 2024, di wilayah Daop 9 Jember calon penumpang yang sudah membatalkan tiketnya total sebanyak 10.040 pelanggan,” ungkapnya.
Khusus pembatalan tiket bagi Warga Negara Asing (WNA) dapat dilakukan dengan cara tunai melalui stasiun yang telah ditetapkan oleh pihak KAI.
Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setia KAI.
“Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan,” pungkas Cahyo Widiantoro. (kur/lio)
Media Sosial