Surabaya, blok-a.com – Berapakah kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur?
APBD Jawa Timur tercatat di 2023 kekuatannya senilai Rp31,12 trilliun. Untuk sektor pembiayaan daerah ditetapkan senilai Rp1,908 triliun.
Sedangkan dari pendapatan daerah telah ditetapkan, targetnya sebesar Rp29,848 trilliun. Di mana kontribusi pajak daerah mencapai 54% atau sebesar Rp16,069 trilliun dari total pendapatan.
Sedangkan porsi pendapatan transfer yang diterima dari pemerintah pusat bersifat dinamis sesuai penerimaan pendapatan negara (pendapatan transfer).
Di dalam APBD 2023 ini ditetapkan sebesar Rp10,654 trilliun atau 35,69% dari pendapatan daerah dan untuk target pendapatan dari sumber lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp27,132 miliar atau 0.09%.
Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Belanja daerah Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Timur diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar seperti sekolah, kesehatan, peningkatan/perbaikan infrastruktur, ketenteraman, ketertiban umum, sosial dan lain sebagainya.
“Dukungan pemerintah pusat maupun pendapatan asli daerah terkait kebijakan fiskal sangat diperlukan. Sehingga diharapkan dapat memberikan stimulus terhadap potensi peningkatan perekonomian,” pungkasnya.
Untuk itu, maka dilakukan Memorandum of Understanding (MoU). Hal itu sangat penting dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
MoU kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Pajak menandatangani MoU untuk optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Di sini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dari pihak Pemprov Jatim dengan pihak Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utama di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (3/2/2023).
Tujuan kerjasama itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya, dengan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
Dengan kerjasama ini pihak Dirjen Pajak akan menerima data penting, data kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat seluruh Jawa Timur.
Data itu bisa digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan wajib pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, salah satunya pada sektor pajak penghasilan (PPh).
“Bagi kami, kerja sama ini sangat penting untuk mendukung efektivitas Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Ditjen Pajak Jatim Wilayah I, Joh L Hutagaol menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan pertukaran data dan informasi terkait objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan untuk mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.
“Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada gubernur, sekretaris daerah Jatim dan kepala bapenda Jawa Timur yang selama ini banyak membantu dan mendukung proses penyelesaian naskah nota kesepakatan ini,” ungkapnya.
Sebelum diterbitkan nota kesepakatan, John mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan pembahasan intensif bersama Ditjen pajak, dan Dirlantas Polda Jawa Timur.
Hasilnya dituangkan dalam naskah nota kesepakatan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah.
“Di dalam penandatanganan itu, kami juga mensinkronkan data untuk dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah TKD Jawa Timur melalui dana bagi hasil pajak penghasilan,” tandasnya.
Sebagai informasi untuk pajak 2022, pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Jawa Timur mendapat TKD sebesar Rp75,72 triliun dan 2023 menjadi Rp77,75 triliun.
Turut hadir Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M Taslim Chaeruddin, Direktur Penyuluhan, Pelayanan Humas DJP Kemenkeu RI Neilmadrin Noor, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jatim Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Deputi KPW Jatim Bandoe Widiarto, Deputi Direktur Kanreg IV OJK Jatim Ismirani Saputri serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Provinsi Jatim.(kim/lio)






Media Sosial