Magetan, blok-a.com – Meski diawasi oleh Kejaksaan Negeri Magetan, pelaksanaan proyek rehabilitasi SDN Panekan 01, Magetan masih melanggar peraturan pemerintah.
Pelanggaran itu antara lain, Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, bahwa semua proyek fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama.
Seperti diketahui, papan nama proyek menjadi penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan, besaran, dan asal usul anggaran.
Apakah APBD, APBN, atau nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan, dan perawatan.
Selain melanggar di atas, para pekerja juga tak ada satu pun yang mengenakan alat pelindung diri.
Sesuai regulasi K3, di UU nomor 1 tahun 1970 pasal 89-95 secara khusus mengatur mengenai perlindungan K3, termasuk di sektor konstruksi.
Regulasi ini mewajibkan semua pihak terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan jadi dasar hukum sanksi jika terjadi pelanggaran.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Magetan, Irawan, proyek itu dikerjakan CV Dea Kontraktor dan diawasi oleh CV Reswara dengan pagu anggaran Rp1,1 miliar.
Sumber anggaran proyek berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Terkait proyek itu, Irawan, mengaku sudah mengingatkan pelaksana, bahwa Dikpora dan Kejaksaan sudah melakukan kunjungan ke proyek itu.
“Kalau itu kita sudah mengingatkan ya, kejaksaan juga sudah ke sana, kalau waktu itu jenengan ikut kan malah lebih jelas,” ujarnya.
Secara terpisah, Kejari Magetan melalui Kasi Intel Muhammad Andy Sofyan mengamini terkait kunjungan ke proyek itu.
Ia menjelaskan, dalam kesempatan tersebut Kejari menjadi PPS, mendampingi, mengawasi agar pekerjaan itu tepat mutu, sasaran dan waktu.
“Itu PPS kita bos, didampingi sama kita, diawasi sama kita, biar kerjaan-nya tepat mutu tepat sasaran tepat waktu, ” ujarnya via WhatsApp, Rabu (25/9/2024).
Namun, terkait proyek tersebut, hingga berita ini diterbitkan pihaknya belum memberi penjelasan.
Perlu diketahui, PPS adalah pengamanan pembangunan strategis. Salah satu peran intelijen penegak hukum di Kejaksaan.
PPS berfungsi melakukan deteksi dan peringatan dini akan ancaman yang mungkin timbul, untuk kepentingan pembangunan strategis.(nan/kim)






Media Sosial