Banyuwangi, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali mematangkan agenda kerja kelembagaan. Melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada Senin (21/09/2026), menyusun jadwal kegiatan strategis untuk bulan Oktober 2026 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliono, mengatakan rapat Banmus tersebut membahas sejumlah agenda penting, baik yang berkaitan dengan kerja DPRD secara umum maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Salah satu agenda yang kita jadwalkan dalam Banmus tadi adalah rapat paripurna penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Ruliono saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, penyesuaian terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan hal yang lumrah dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang membolehkan perubahan KUA-PPAS apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal.
“Selain itu, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Pedoman tersebut, lanjut Ruliono, menjadi acuan agar seluruh proses perubahan anggaran berjalan secara tertib, sistematis, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS, Banmus juga mengagendakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026.
Agenda lainnya adalah pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah yang akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. (Kur)






Media Sosial