Banyuwangi, blok-a.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi terus melakukan pembahasan intensif untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Banyuwangi Tahun 2025-2045.
Pencermatan dilakukan secara detail pasal per pasal agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, aplikatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda RPIK DPRD Banyuwangi, Arvy Rizaldi, menyebut RPIK akan menjadi dokumen penting sebagai “buku besar” atau grand design pembangunan sektor industri di Banyuwangi untuk 20 tahun ke depan.
Arahkan Pengembangan Berdasarkan Potensi Unggulan Daerah
Gus Arvy, sapaan akrab politisi PKB ini, menjelaskan salah satu muatan utama dalam Raperda RPIK adalah pengaturan potensi unggulan tiap wilayah. Hal ini bertujuan agar arah kebijakan industri lebih terarah, realistis, dan tepat sasaran.
“Potensi unggulan ini nantinya jadi pijakan. Jadi pembangunan industri tidak seragam, tapi sesuai karakter daerahnya,” ujar Arvy, Kamis (09/07/2026).
Beberapa contoh potensi yang masuk: Kecamatan Songgon dengan perkebunan kopinya, Muncar dengan sektor perikanan, serta Kalipuro dan Giri dengan industri olahan kayu. Sementara wilayah lain juga memiliki ciri khas masing-masing.
Potensi-potensi tersebut akan diarahkan untuk dikembangkan ke sektor industri pengolahan atau hilirisasi. Tujuannya untuk menaikkan nilai tambah produk dan memudahkan petani serta pelaku usaha menyalurkan hasil pertanian dan perkebunannya.
Terapkan Klasterisasi Wilayah dan Wajib Selaras RDTR
Dalam Raperda ini juga diatur mengenai klasterisasi wilayah. Artinya akan ditetapkan zona-zona tertentu yang diprioritaskan untuk mengembangkan potensi unggulan, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa merata di seluruh Banyuwangi.
Pansus juga menekankan pentingnya Raperda RPIK selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Peruntukan kawasan industri di RPIK tidak boleh bertentangan dengan peta zonasi di RDTR. Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi investor saat mengurus izin lokasi dan operasional,” jelas Arvy.
Saat ini Pansus masih menunggu finalisasi dokumen RDTR dan RTRW dari Pemkab Banyuwangi agar bisa disinkronkan.
Menurut Arvy, keberadaan Perda RPIK nantinya akan memudahkan investor memahami arah pengembangan industri, memilih lokasi lahan, sekaligus mempercepat proses perizinan usaha di Banyuwangi.
“Jika sudah ditetapkan, Perda ini akan memberi kepastian. Arah kebijakan industri daerah sudah jelas dan direncanakan hingga 20 tahun ke depan, sehingga investor dan masyarakat punya rasa aman,” pungkasnya. (Kur)






Media Sosial