Satpol PP Banyuwangi Galakkan Penertiban Reklame dan Baliho Tak Berizin

Penertiban reklame tak berizin di Banyuwangi.

Banyuwangi, blok-a.com – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi intensif melakukan penindakan penertiban pemasangan reklame yang tidak berizin resmi.

Rabu (17/1/2023), petugas Satpol PP Kecamatan Genteng, Banyuwangi, tampak membongkar banner dan baliho ilegal di beberapa lokasi berbeda.

Koordinator BKO Satpol PP Kecamatan Genteng, Masruri kepada awak media menjelaskan, pembongkaran papan reklame tanpa izin merupakan langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Mako Banyuwangi.

“Pembongkaran papan reklame yang tidak berizin, merupakan bagian dari tindakan penertiban yang saat ini sedang kita lakukan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Masruri.

Menurutnya, penertiban reklame ilegal sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam upaya menegakan peraturan terkait pemasangan reklame.

“Satpol PP Banyuwangi berkomitmen untuk terus mengawasi dan bertindak tegas terhadap pemasangan reklame yang tidak memenuhi persyaratan izin resmi,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait, agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam pemasangan reklame.

“Dengan mematuhi aturan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi seluruh warga Banyuwangi,” imbau Masruri. (kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?