Dalih Dana PSM, SMP di Banyuwangi Pungut Iuran Ratusan Ribu ke Wali Murid

SMPN 1 Glenmore, Banyuwangi.(blok-a.com/Kuryanto)
SMPN 1 Glenmore, Banyuwangi.(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Sejumlah wali murid kelas VIII di SMPN 1 Glenmore, Banyuwangi mengeluhkan adanya pungutan bernilai ratusan ribu rupah dengan dalih partisipasi Peran Serta Masyarakat (PSM), untuk membantu kegiatan belajar mengajar tahun 2023/2024.

Menurut keterangan salah satu wali murid berinisial SR, total iuran yang diminta sebesar Rp888.500. Waktu pelunasan dana 4 bulan, atau paling lambat akhir bulan Desember 2023.

“Pihak sekolah SMPN 1 Glenmore membuat surat Berita Acara Kesepakatan yang harus diisi identitas beserta tandatangan wali murid, hari Selasa (5/9/2023),” kata SR, Senin (11/9/2023).

Dalam Berita Acara Kesepakatan, dituliskan bahwa bantuan dana senilai yang tertera ditarik tanpa unsur paksaan, guna kelancaran proses belajar mengajar.

Rincian iuran tersebut antara lain:
1). PHBA senilai Rp100 ribu
2). PHBN senilai Rp80 ribu
3). Adiwiyata Rp93.500
4). Lomba-lomba Rp150 ribu
5). Kegiatan Pramuka Rp125 ribu
6). Perpisahan Rp40 ribu
7). Kalender Rp25 ribu
8). Pengembangan komputer Rp125 ribu
9). Pengadaan bangku 4 kelas Rp65 ribu
10). Dies Natalis Rp50 Ribu
11). Honor Pembina Ekstra Tambahan Rp35 ribu.

Dengan ini kami selaku orang tua/wali murid sepakat, bahwa tidak keberatan untuk memberikan bantuan dana sharing, guna kelancaran kegiatan pembelajaran anak – anak kami di SMPN 1 Gelenmore, tanpa unsur paksaan dari pihak manapun,” isi dari surat Berita Acara Kesepakatan tersebut.

Hal itu pun tentu tak serta merta diterima oleh para wali murid.

“Apapun dalihnya saya mewakili seluruh wali murid SMPN 1 Glenmore, merasa keberatan dengan pungutan tersebut,” tegas SR.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Glenmore, Joko Sugiharto mengatakan, pihaknya tak bermaksud melakukan pungutan. Melainkan hanya menarik sumbangan sukarela.

“Kita hanya minta sumbangan bukan pungutan. Bagi wali murid yang mampu, yang tidak mampu ya tidak apa – apa,” dalih Joko Sugiharto pada blok-a.com.

Menurut Joko, yang tertera dalam berita acara tersebut tak bersifat mengikat.

“Ada wali murid hanya mampu bayar Rp100 ribu, juga diperbolehkan,” tegasnya.

“Ada lagi salah satu sinder perkebunan yang mampu nyumbang diatas yang sudah disepakati ya monggo. Jadi kalau orang jawa bilang ‘NGGENDONGINDIT’,” lanjutnya.

Ditanya soal pungutan Rp65 ribu per siswa untuk pengadaan bangku, Joko mengaku hal itu terpaksa dilakukan karena pihaknya masih menanti bantuan dari Dinas Pendidikan yang tak kunjung disalurkan. Sedangkan, proses belajar mengajar harus tetap berjalan dengan fasilitas yang memadai.

“Kita minta bangku ke Dinas tidak langsung sekarang minta, sebulan, dua bulan langsung dituruti, tapi bisa bertahun – tahun. Kalau mungkin njenengan bisa bantu kita minta ke Dinas, malah terima kasih kita,” ujarnya.(kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?