Banyuwangi, blok-a.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan insiden kecelakaan antara mobil Isuzu Elf Nopol N-7647-T dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng.
Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Km 138+0, petak jalan antara Stasiun Randuagung – Stasiun Klakah, Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 19.53 WIB.
Dari kejadian tersebut, sebanyak 11 orang di antaranya 6 pria dan 5 wanita meninggal di tempat. Sedangkan luka berat 4 orang, 2 pria dewasa, 1 perempuan dan 1 anak-anak, keseluruhan merupakan penumpang travel elf.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo menjelaskan, penumpang KA 266 Probowangi seluruhnya dalam keadaan selamat. Akibat peristiwa itu, KA Probowangi mengalami keterlambatan selama 13 menit, karena harus berhenti di lokasi kejadian.
“KAI meminta kepada seluruh pihak yang sesuai dengan kewenanganya, masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Didiek Hartantyo.
Ia mengatakan, KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan bidang.
“Hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang per-Kereta Api an, pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” tegasnya.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan yang sesuai kelasnya, yakni Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di di wilayahnya.
“Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola di perlintasan sebidang, seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau palang pintu di perlintasan sebidang yang dinilai sangat membahayakan bagi keselamatan,” pungkas Didiek Hartantyo.(kur/lio)
Media Sosial