Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi, berhasil mengamankan Sugeng Prastio bin Imam Safi’i (28), warga Dusun Gladak Kembar, Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo. Sugeng diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Suyitno (59), hingga menyebabkan luka serius.
Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun, menjelaskan bahwa motif penganiayaan tersebut didasari kekesalan pribadi pelaku yang mengingat masa lalunya.
“Aksi penganiayaan itu dilakukan bermotif kesal. Menurut pengakuan tersangka, saat masih kecil ia sering dikasari sama bapaknya. Sehingga saat melihat Suyitno yang juga tetangganya, pelaku teringat bapaknya, akhirnya kekesalannya itu dilampiaskan pada korban,” ungkap Iptu Sadimun, Sabtu (23/11/2024).
Penganiayaan terjadi pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Sugeng mendatangi rumah Suyitno yang sedang sakit melalui pintu belakang. Maksud awal kedatangan pelaku adalah untuk menanyakan kondisi korban.
“Saat itu tersangka mendatangi rumah Suyitno yang sedang sakit dengan masuk lewat pintu belakang, bermaksud untuk menanyakan kondisi korban,” jelas Iptu Sadimun.
Ketika pelaku sedang berbincang dengan korban, istri korban, Siti Nurul Aeniyah (51), menawarkan makanan dan kopi kepada pelaku. Namun, Sugeng menolak tawaran tersebut.
“Sesaat kemudian, tiba-tiba pelaku mengambil pisau di atas meja dapur. Dengan menggunakan tangan kanannya, tersangka menusukkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kiri korban sebanyak satu kali lalu melarikan diri,” terang Kapolsek.
Korban yang terluka sempat berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil. Siti kemudian membawa Suyitno ke Puskesmas Tegaldlimo untuk mendapatkan perawatan. Korban mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri dan membutuhkan lima jahitan.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Sugeng. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tegaldlimo dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.
“Setelah menerima laporan, tidak berselang lama pelaku berhasil kita ringkus. Atas kejadian tersebut tersangka Sugeng Prastio bin Imam Safi’i dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” pungkas Iptu Sadimun.(kur/lio)






Media Sosial