Jelang Masa Tenang, KPU Banyuwangi Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Bongkar APK

Bawaslu Banyuwangi dan Satpol PP Banyuwangi lakukan penertiban dan pembongkaran APK memasuki masa tenang.(blok-a com/Kuryanto)
Bawaslu Banyuwangi dan Satpol PP Banyuwangi akan lakukan penertiban dan pembongkaran APK saat memasuki masa tenang.(blok-a com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Jelang masa tenang yang jatuh pada hari Minggu (11/2/2024) KPU Banyuwangi mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024, agar segera membongkar Alat Peraga Kampanye (APK).

Peringatan pembongkaran APK tersebut ditujukan kepada pemilik reklame, baik seluruh Calon Legeslatif, Calon anggota DPD, dari Partai Politik, maupun dari Paslon Capres-Cawapres.

Selain itu, selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu.

Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Hal itu berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Kemudian, selama masa tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, saat di konfirmasi awak media menjelaskan, masa tenang Pemilu 2024, berlangsung selama tiga hari.

“Masa tenang Pemilu 2024 mulai hari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2/2024),” terang Dian Purnawan, Sabtu (10/2/2024).

Pihaknya meminta kepada seluruh peserta Pemilu agar menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang. Sehingga APK harus dibongkar sebelum masa tenang dimulai.

“Per tanggal 11 Februari, di seluruh wilayah Banyuwangi sudah harus steril dari APK,” tegasnya.

“Jika di masa tenang, masih ada baliho atau banner Caleg, serta bendera Partai Politik yang masih terpasang, maka akan dilakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi bersama Satpol PP Banyuwangi, guna lakukan penertiban,” tegas Dian Purnawan. (kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?