Banyuwangi, blok-a.com – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) selama tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 87 tersangka berhasil diamankan.
Sebanyak 49 orang di antaranya ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
“Khusus selama Operasi Tumpas Semeru, kami mengamankan 49 tersangka berdasarkan 43 laporan polisi di TKP yang berbeda,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, pada Selasa (01/09/2026).
Salah satu pengungkapan besar terjadi pada 20 Agustus 2026. Petugas berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial MQ (27) dan DA (25) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Dari pasangan tersebut kami menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram,” ungkap Kombes Rofiq.
Selain itu, selama operasi berlangsung polisi juga menyita barang bukti lain berupa 2,1 kilogram sabu, 11,58 gram ganja, dan lebih dari 10 ribu butir obat-obatan terlarang. Petugas turut mengamankan 44 unit ponsel, 11 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, 18 timbangan digital, serta uang tunai Rp14,6 juta.
Di luar masa Operasi Tumpas Semeru, Satnarkoba Polresta Banyuwangi juga mengungkap 34 kasus dengan 38 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan obat daftar G.
Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pengedar obat daftar G dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Pasal 436 jo Pasal 145 ayat 1 UU yang sama juga diterapkan untuk kasus obat keras tertentu dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kapolresta Rofiq mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkoba di Banyuwangi.
“Penegakan hukum saja tidak cukup. Kami minta keluarga aktif mengawasi anggotanya. Lingkungan juga jangan bersikap permisif terhadap peredaran narkoba,” tegasnya. (kur)






Media Sosial