Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Kalibaru, Banyuwangi, mengamankan dua emak-emak yang diduga melakukan pencurian dan pemberatan (curat), Minggu (14/1/2024).
Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata SH mengatakan, dua emak-emak tersebut adalah SW dan DF warga Perumahan Mimbaan Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Keduanya dilaporkan telah melakukan pencurian di sebuah warung Madura milik Abdur Rahman (43), warga Kalibaru kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan saksi, Hafiah (36), istri korban, yang merasa janggal karena stok rokok di warungnya berkurang banyak.
Korban pun berinisiatif mengecek CCTV. Benar saja, mereka mendapati kedua emak-emak tersebut melakukan pencurian di warungnya sebanyak lima kali. Dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Januari 2024.
Dalam rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku mengambil dan memasukkan barang curian tersebut ke dalam rok mereka.
“Atas aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. Kemudian pihak korban melaporkan ke Polsek Kalibaru,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, barang (BB) yang diamankan, 4 video rekaman CCTV dan 1 bal rokok Sampoerna Mild 16.
“Penegakan hukum terhadap kedua pelaku dugaan tindak pencurian dengan pemberatan yaitu Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP,” pungkas Iptu Yaman Adianata. (kur/lio)






Media Sosial