Tinggalkan Tugas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polresta Banyuwangi Dipecat

Dua anggota Polresta Banyuwangi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena sejumlah pelanggaran, Selasa (2/4/2024).(Humas Polresta Banyuwangi)
Dua anggota Polresta Banyuwangi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena sejumlah pelanggaran, Selasa (2/4/2024).(Humas Polresta Banyuwangi)

Banyuwangi, blok-a.com – Dua anggota Polresta Banyuwangi, Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso, mendapat Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat meninggalkan tugas lebih dari satu bulan dan tersandung kasus narkoba.

PTDH terhadap keduanya dilakukan pada Selasa (2/4/2024), berdasarkan surat keputusan nomor KEP/143/144/III/2024 yang ditandatangani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, sebelum sanksi pemecatan keduanya sudah dipanggil menjalani siding disiplin, namun selalu mangkir.

“Pemberhentian dengan tidak hormat ini akibat yang bersangkutan tidak masuk dinas atau in absensia. Tiga kali siding selalu absen tanpa keterangan,” kata Kombes Pol. Nanang Haryono usai apel di Mapolresta Banyuwangi.

Menurut Kombes Pol Nanang Haryono, Pemecatan kepada kedua anggota tersebut sudah melalui proses panjang. Tingkat pelanggarannya pun juga berat.

Seperti Bripka Alexandra Febriano, menghilang dari kedinasan cukup lama, lalu terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Sudah diwanti-wanti, anggota Polri jangan sampai terlibat narkoba, termasuk saya. Siapapun tidak ada toleransi,” tegasnya.

Begitu juga dengan yang dilakukan Bripka Gusde Santoso. Yang bersangkutan tiga kali absen menjalani sidang etik. Lalu, berturut-turut meninggalkan tugas.

Pemecatan kedua anggota Polri ini diawali dengan apel di halaman Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi secara simbolik menyilang kedua foto kedua anggota tersebut, lantaran keduanya tidak hadir di lokasi.(kur/lio)