Banyuwangi, blok-a.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, dalam waktu dekat bakal mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal ini dilakukan lantaran Mujiono akan mendampingi sang petahana Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani sebagai bakal calon wakil bupati Banyuwangi di Pilkada 2024.
“Yang kita lakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. ASN yang maju sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ungkap Mujiono pada Rabu (14/8/2024).
Ia menegaskan, sebagai warga negara yang taat pada aturan yang berlaku, pada saat pendaftaran diri, Mujiono akan menyatakan laporan ke Bupati selaku pembina kepegawaian terkait hal tersebut.
“Untuk pengunduran diri, harus semenjak penetapan sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah,” urainya.
Selanjutnya, ASN masa purna bakti masih 2 tahun lagi tersebut akan melaporkan kepada Bupati terkait pengunduran dirinya, kemudian akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nantinya dari BKN akan turun pernyataan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah bukan sebagai ASN lagi.
Dari data yang diperoleh blok-a.com, Ipuk dan Mujiono telah mendapatkan rekomendasi dari 5 partai besar, yakni Partai NasDem, Golkar, Demokrat, PPP, dan Partai Gerindra. Rabu (14/8/2024).(kur/lio)






Media Sosial