Jadwal SIM Keliling Banyuwangi 10-13 September 2024, Cek Syarat dan Biayanya

Ilustrasi SIM keliling.(ANTARA FOTO)
Ilustrasi SIM keliling.(ANTARA FOTO)

Banyuwangi, blok-a.com – Pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebagai salah satu kelengkapan berkendara yang penting, SIM harus selalu dibawa setiap kali bepergian. 

Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memberikan solusi praktis dengan menghadirkan layanan SIM keliling.

Layanan ini memungkinkan masyarakat, terutama yang berada jauh dari kantor Satpas, untuk mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah. 

Layanan SIM keliling ini akan menyambangi empat kecamatan di Banyuwangi pada periode 10 hingga 13 September 2024.

Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM.

Sedangkan pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi.

Jadwal Layanan SIM Keliling:

  • 10 September 2024: Rest Area Cerung Glenmore
  • 11 September 2024: Kantor Kecamatan Singojuruh
  • 12 September 2024: Kantor Kecamatan Siliragung
  • 13 September 2024: Kantor Kecamatan Muncar

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB di setiap lokasi.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM keliling ini wajib mempersiapkan sejumlah persyaratan, yaitu:

  1. KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama
  3. Surat cek kesehatan
  4. Surat tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus pergi jauh ke pusat kota.

Sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan publik, Polresta Banyuwangi terus berkomitmen memudahkan warganya dalam mengurus dokumen penting seperti SIM.(mg3/lio)

Penulis: Zulkaria Irawan (Mahasiswa Magang Kampus STIMATA Malang)