Pembahasan 3 Raperda Sempat Tertunda, DPRD Banyuwangi Target Rampung 2026

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan (foto: Blok-a.com/Kuryanto)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan (foto: Blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, Blok-a.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat tertunda. Ketiga regulasi tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menjelaskan, tiga Raperda yang dimaksud meliputi:

  1. Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Banyuwangi.
  2. Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045.
  3. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Pansus menargetkan pembahasan ketiga rancangan regulasi tertinggi daerah ini dapat difinalisasi pada tahun 2026 ini,” ucap Ahmad Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa penundaan pembahasan Raperda disebabkan karena adanya beberapa pertimbangan. Di antaranya draf yang belum sempurna dari sisi substansi maupun sistematika penulisan.

“Pembahasan raperda bisa ditunda jika draf awal belum lengkap, atau belum matang dan memerlukan konsultasi lebih lanjut,” sambungnya.

Saat ini pembahasan masih berada dalam tahap lanjutan dengan fokus menindaklanjuti berbagai masukan, pendapat, dan saran dari anggota Pansus serta masyarakat. Masukan tersebut mencerminkan kebutuhan dan harapan warga Banyuwangi terhadap kebijakan yang termuat dalam Raperda.

“Masukan dari anggota Pansus maupun masyarakat akan menjadi pertimbangan untuk melakukan penyempurnaan draf raperda,” pungkas Masrohan.

Fokus Masing-Masing Raperda

  1. Raperda Perlindungan PMI Banyuwangi: Merupakan raperda inisiatif DPRD yang bertujuan memberi kepastian hukum, perlindungan komprehensif, dan pemberdayaan bagi PMI asal Banyuwangi sebelum, selama, dan setelah bekerja. Regulasi ini disusun untuk menggantikan aturan lama agar selaras dengan UU No. 18 Tahun 2017.
  2. Raperda RPIK 2025-2045: Usulan Bupati Banyuwangi ini bertujuan menarik investasi, menata struktur industri, dan meningkatkan daya saing daerah. Fokusnya pada pengembangan industri berbasis potensi lokal, terutama sektor unggulan pertanian/agroindustri.
  3. Raperda Ketertiban Umum: Disusun untuk memperbarui Perda No. 11/2014 dan No. 4/2016 agar sesuai kondisi terkini. Cakupannya meliputi tertib lalu lintas, jalur hijau, sosial, serta peran masyarakat dalam menjaga ketertiban.

(kur/ova)