Malang, blok-a.com – Baru-baru ini publik banyak yang mempertanyakan persoalan Buang Air Besar (BAB) saat bulan puasa. Maka, apakah benar BAB di pagi hingga sore hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa?
Pertanyaan tersebut terus bermunculan, sebab terdapat satu cuplikan video yang diunggah oleh salah satu ustadzah menyebutkan, bahwa BAB saat bulan puasa hukumnya dapat membatalkan puasa itu sendiri.
Dijelaskan oleh Akun TikTok @mudrikahnajla, menurut Mashab Syafi’i, diterangkan bahwa BAB saat berpuasa dapat membatalkan puasa itu sendiri.
Manakala saat BAB, tinja yang akan keluar kemudian masuk kembali ke dalam dubur, itu dapat membatalkan puasa. Maka dari itu, jika bulan Ramadan umat muslim dianjurkan BAB saat malam hingga sebelum sahur atau sebelum waktu imsak.
Hal tersebut dianjurkan untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Namun demikian, ia menyebut, hal tersebut tidak berlaku pada seseorang yang tengah sakit ambien.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ustadz Fadhli melalui akun TikTok @PP. Bahrul Maghfiroh. Ia menyebutkan bahwa, salah satu hal yang perlu diperhatikan di bulan Ramadan yakni tidak menahan BAB.
Artinya, manakala jika BAB ditahan dan tinja yang akan keluar kembali masik ke dalam dubur maka dapat membatalkan puasa.
Diterangkan, menurut Imam B Jirmi, hal tersebut sama dengan hukumnya memasukan sesuatu ke dalam lubang dubur pada siang hari di bulan Ramadan.
Sehingga BAB tersebut akan membatalkan puasa, hal itu berlaku jika umat muslim telah mengetahui hukumnya dan tidak melakukan tanpa ada unsur paksaan.
Dilansir dari Laman Nahdlatul Ulama, berikut sejumlah larangan yang dapat membatalkan puasa saat dilakukan di bulan Ramadan di pagi hingga sore hari sebelum berbuka puasa
1. Makan dan Minum
Makan dan minum dengan sengaja tentu adalah hal yang membatalkan puasa. Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 87.
Namun, jika makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa bahwa sedang berpuasa. Maka hal tersebut tidak membatalkan puasa dan wajib untuk meneruskan puasanya. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits muttafaqun alaih.
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja termasuk ke dalam salah satu hal yang membatalkan puasa. Namun jika tidak disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Muntah yang tidak disengaja contohnya, perempuan hamil yang mengalami morning sickness, orang yang mabuk perjalanan darat, udara, atau laut,
Kemudian, orang yang muntah karena reaksi jin atau sihir dalam tubuhnya saat diruqyah.
3. Haid atau Nifas
Bagi perempuan yang mendapatkan haid atau nifas saat berpuasa, maka puasanya batal. Dan wajib baginya untuk menggantinya dengan puasa di lain hari di luar Ramadan.
Perintah mengganti atau mengqadha puasa bagi perempuan haid disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
4. Melakukan Jima’
Jima termasuk ke dalam salah satu hal yang membatalkan puasa. Jima’ yang dimaksud di sini adalah ad-dukhul (masuk), bertemu dan masuknya, atau penetrasi, alat kelamin laki-laki ke dalam farji seorang perempuan.
5. Murtad atau Keluar dari Islam
Jika seseorang murtad atau keluar dari agama Islam saat sedang berpuasa, maka otomatis puasanya batal dan seluruh amalannya akan terhapus sebab ia telah menjadi kafir.
6. Keluarnya Air Mani
Mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual juga termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Namun perlu diketahui bahwa, air mani yang keluar sebab mimpi basah itu tidak membatalkan puasa.
7. Gila
Orang yang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa maka puasanya batal. Dan orang tersebut harus mengganti atau mengqadha puasanya ketika ia sudah sembuh.
8. Masuknya Sesuatu ke Dalam Dua Lubang
Ketika berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) maka puasanya menjadi batal.
Contoh pengobatan yang dimaksud di sini, pengobatan penderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. (ptu/bob)






Media Sosial