Malang, blok-a.com – Mencicipi makanan saat sedang memasak pada waktu bulan puasa banyak menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Terutama pada kaum ibu rumah tangga, tentunya ini menjadi perdebatan yang kerap ditemui.
Lantas bagaimana hukumnya mencicipi masakan atau makanan saat sedang menjalankan ibadah puasa, apakah batal ?
Dilansir dari akun YouTube @Tribunnews dalam program ‘Tanya Ustad ?’ pada Jumat (22/3/2024). Disebutkan bahwa, para ulama telah membahas terkait hukumnya mencicipi makanan saat siang di bulan Ramadan.
Salah satu ulama, Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki dalam kitabnya At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, ia menjelaskan bahwa :
وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة
Artinya, “Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat).
Sehingga, dapat disimpulkan bawa mencicipi makanan saat menjalankan ibadah puasa hukumnya mahkruh. Kecuali, bagi orang yang memerlukannya, semisal juru masak.
Dimana ia perlu merasakan masakan tersebut untuk kemudian dihidangkan, maka hukumnya diperbolehkan.
Namun dengan catatan, selama apa yang ia cicipi tidak masuk ke dalam kerongkongannya. Sebab, menurutnya kerongkongan sudah termasuk rongga dalam dari tubuh manusia.
Maka, apabila seseorang mencicipi masakan kalau bisa dibuang kembali air liurnya sehingga itu diperbolehkan.
Dalam cuplikam video tersebut, Blok-a.com menyimpulkan bahwa hukum mencicipi makanan saat berpuasa tidak membatalkan puasa selama masakan atau minuman tersebut tidak tertelan.
Kendati demikian, hukumnya makruh bila dilakukan tanpa ada tujuan maupun kebutuhan.
Perlu diketahui, hukum makruh sendiri adalah sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan, tetapi tidak menjadi dosa jika dikerjakan. (ptu/bob)






Media Sosial