Banyuwangi, blok-a.com – Momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946/2024 Masehi, membawa kebahagiaan tersendiri bagi empat warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi.
Pasalnya, para warga binaan beragama Hindu tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas (Kalapas) Banyuwangi, Agus Wahono menjelaskan, Senin (11/3/2024) pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif penerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Dalam SK Kolektif tersebut, empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi,” terangnya
Menurutnya, jumlah Warga Binaan yang mendapatkan remisi sesuai dengan yang telah diusulkan.
“Besaran remisi yang diterima oleh empat Warga Binaan tersebut adalah 1 bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus Wahono mengungkapkan, besaran remisi yang diperoleh berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan. Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.
Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” ungkapnya.
Remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus, karenanya pada Hari Raya Nyepi remisi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragam Hindu.
“Untuk Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada momen perayaan hari raya masing-masing,” paparnya
Agus juga menegaskan, remisi yang diberikan kepada Warga Binaan bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik di Lapas.
“Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” jelasnya
Untuk itu, hanya Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.
“Selain itu, serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” pungkas Agus Wahono. (kur/lio)






Media Sosial