Banyuwangi blok-a.com – Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai digodok Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi.
Raperda yang merupakan usulan eksekutif ini dinilai penting untuk menyesuaikan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua Pansus III, Ricco Antar Budaya, menyampaikan bahwa tujuan utama perubahan Perda ini adalah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasi di lapangan.
“Raperda perubahan kedua Perda PDRD ini usulan eksekutif, ada beberapa tarif pajak maupun retribusi daerah yang perlu disesuaikan,” kata Ricco pada Rabu (28/10/2026).
Adapun beberapa poin krusial yang menjadi kajian Pansus III meliputi:
- Penyesuaian tarif PBJT jasa perhotelan untuk objek rumah tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau rumah kos, dari semula 10 persen menjadi 5 persen.
- Penghapusan Pasal 14 Ayat (9) mengenai pembatasan pemberian NPOPTKP BPHTB hanya satu kali dalam setahun untuk perolehan hak pertama, sebagai penyesuaian terhadap amanat undang-undang di atasnya.
- Penambahan tarif baru untuk layanan kemoterapi dan penyesuaian tarif penggunaan aset daerah.
- Penyesuaian tarif retribusi pasar, baik di dalam maupun luar pasar.
Ricco menyebutkan, dalam rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, pihaknya telah membahas secara khusus terkait retribusi pasar.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, Pansus III akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan. Kajian komprehensif akan menjadi dasar agar kebijakan tidak kehilangan potensi pendapatan, namun tetap tidak membebani masyarakat.
“Kami akan berupaya agar perubahan kedua Perda PDRD ini benar-benar bermanfaat untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Untuk mematangkan pembahasan, Pansus III berencana mengundang OPD terkait seperti RSUD Blambangan, Dinas Kesehatan, dan BPKAD selaku pengelola aset daerah, khususnya untuk membahas tarif layanan kemoterapi dan penggunaan aset.
“Ke depan untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi, kita akan undang khusus OPD pengusul agar lebih optimal,” pungkas Ricco. (Kur)






Media Sosial