Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelewengan 5.200 Liter Solar Subsidi, Tiga Orang Jadi Tersangka

Tiga tersangka pelaku praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, masing-masing HH (41), SP (46), dan NR (36), perempuan asal Jakarta yang kini tinggal di Kecamatan Kalipuro, saat digelandang di Mapolresta Banyuwangi. (blok-a.com/Kuryanto).
Tiga tersangka pelaku praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, masing-masing HH (41), SP (46), dan NR (36), perempuan asal Jakarta yang kini tinggal di Kecamatan Kalipuro, saat digelandang di Mapolresta Banyuwangi. (blok-a.com/Kuryanto).

Banyuwangi blok-a.com – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan, polisi mengamankan tiga orang tersangka, dua pria dan satu perempuan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HH (41), warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro; SP (46), berdomisili di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi; dan NR (36), perempuan asal Jakarta yang kini tinggal di Kecamatan Kalipuro.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Muharman Arta, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan BBM bersubsidi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil mencegat kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM subsidi di wilayah Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Senin (26/10/2026).

“Tim kami berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel bernopol DK 8325 FC, yang setelah dilakukan pemeriksaan membawa 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter BBM jenis solar,” kata Muharman dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026).

Selain truk polisi juga menyita satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 bernopol P 9509 VC. Kedua kendaraan tersebut digunakan para tersangka untuk mengangkut solar subsidi hasil penyelewengan.

Muharman mengungkapkan, aksi penyelewengan BBM subsidi ini telah dilakukan sebanyak tujuh kali selama kurang lebih dua bulan sejak Agustus 2026. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka HH diduga sebagai otak penyelewengan. Ia mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Banyuwangi dan Bali, serta pasokan dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.

Modusnya, HH memerintahkan tersangka SP untuk mengisi penuh tangki kendaraan menggunakan solar subsidi saat perjalanan kembali dari pengiriman barang. Setibanya di gudang, bahan bakar tersebut disedot menggunakan selang, ditampung dalam galon, lalu dipindahkan ke drum besi.

“Solar tersebut dipesan oleh tersangka NR dengan harga Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per liter, kemudian dijual kembali ke proyek-proyek atau kegiatan usaha seharga Rp14 ribu per liter,” jelas Muharman.

Tersangka NR diduga menggunakan dokumen berupa faktur, invoice, dan surat jalan palsu yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk mendukung transaksi penjualan solar tersebut.

“Potensi kerugian total dari hilangnya kerugian kas negara dan kerugian ekonomi masyarakat mencapai sekitar Rp308,1 juta,” tambahnya. Nilai tersebut masih dimungkinkan bertambah karena penyidik terus menelusuri rangkaian transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp500 juta.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Muharman. (Kur).

Jurnalis Umum blok-a.com yang fokus di berbagai isu, seputar politik, hukum, kriminal, sosial, bencana, dan berbagai kegiatan masyarakat yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi.