Banyuwangi, Blok-a.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi mengimbau pemilik kendaraan yang saat ini masih menjadi Barang Bukti (BB) di kantor Satlantas agar segera diambil. Jika hingga batas waktu yang ditentukan, 21 September 2026 tidak ada respons, belasan sepeda motor akan dimusnahkan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi IPDA Tri Pepri Alfian mengatakan, saat ini terdapat 14 unit kendaraan yang tersimpan di halaman Satlantas Polresta Banyuwangi.
“Rinciannya, 6 unit merupakan hasil razia balap liar yang sudah ditilang dan disidangkan, serta 8 unit lainnya terkait perkara laka lantas yang perkaranya sudah selesai,” ungkapnya kepada blok-a.com, Selasa (04/08/2026).
Menurutnya, sebagian besar kendaraan tersebut sudah berada di kantor lebih dari 3 tahun.
“Kami sudah berulang kali menghubungi para pemilik. Untuk kendaraan hasil razia balap liar, alasannya beragam, mulai STNK hilang, BPKB hilang. Sementara untuk kendaraan laka lantas, ada yang trauma, ada yang sudah pindah keluar kota, keluar provinsi, bahkan keluar negeri,” imbuh IPDA Pepri.
Sebelumnya jumlah kendaraan BB yang menumpuk mencapai 21 unit. Berkat upaya pemanggilan terus-menerus, 6 unit di antaranya sudah diambil pemilik setelah menunjukkan kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB.
“Kalau surat-suratnya lengkap dan sesuai, kami juga bantu antarkan kendaraannya ke bengkel atau ke rumah pemilik,” jelasnya
IPDA Tri menegaskan, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan pemilik tetap tidak mengambil, maka 14 kendaraan tersebut akan digabung dengan barang bukti kendaraan lain dari Satreskrim, Satreskoba, dan Polsek jajaran untuk dimusnahkan.
“Pemusnahannya nanti dengan cara dikubur di halaman Mapolresta Banyuwangi, seperti yang pernah dilakukan tahun 2007 lalu,” tegasnya.
Satlantas Polresta Banyuwangi berharap pemilik segera mengurus pengambilan agar kendaraan tidak ikut dimusnahkan. Pemilik bisa datang langsung ke kantor Satlantas Polresta Banyuwangi dengan membawa bukti kepemilikan yang sah dan tanpa biaya.
“Silakan segera diambil, jangan sampai kendaraan yang masih layak pakai dan bisa dimanfaatkan harus musnah karena terlambat diurus,” imbau Ipda Pepri kepada pemilik. (Kur)






Media Sosial