Banyuwangi, blok-a.com – Usman Ali Warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring menangkan gugatan PTUN Nomor 234/G/2022/PTUN-SBY sidang kali ini turut menggugat Sugiyanto dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuwangi.
Objek sengketa atau keputusan tata usaha negara (PTUN) yang menjadi pokok perkara adalah Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-351006-15092022-001 yang diterbitkan tanggal 15 September 2022 atas nama Sugiyanto. PBG tersebut diterbitkan untuk rencana pembangunan masjid al-Furqan.
“Alhamdulillah kami berhasil menangkan Sengketa ini dan kami sangat bersyukur sekali ini atas doa dan kerjasama semua masyarakat,” kata Kuasa Hukum Penggugat Hifdzil Alim, S.H., M.H.Direktur Firma HICON
Sesuai keputusan PTUN Surabaya Nomor 234/G/2022/PTUN-SBY sebagai berikut:
- Pemda Kabupaten Banyuwangi dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-351006-15092022-001 yang diterbitkan tanggal 15 September 2022 atas nama Sugiyanto.
- Klien kami dan warga NU Desa Sraten meyakini bahwa PBG tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan, yakni, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
- Klien kami dan warga NU Desa Sraten menyampaikan ke Pemda Banyuwangi bahwa PBG yang diterbitkan telah melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak ada persetujuan dari warga yang dilegalisasi atau disahkan dari Kelurahan, tidak ada rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, dan juga tidak ada rekomendasi dari FKUB Banyuwangi untuk pembangunan. Oleh karena itu, Klien kami dan warga NU Desa Sraten memohon kepada Pemda Kabupaten Banyuwangi agar mencabut PBG tersebut. Klien kami dan warga NU Desa Sraten telah memohon dengan baik-baik, namun tidak dikabulkan.
- Permohonan Klien kami dan warga NU Desa Sraten kepada Pemda Banyuwangi tidak dilakukan sekali, tetapi beberapa kali. Bahkan Klien kami dan warga NU Desa Sraten sampai berdemonstrasi ke kantor Pemda Banyuwangi supaya Pemda Banyuwangi sudi mencabut PBG tersebut. Tetapi, Pemda Banyuwangi tetap tidak mengabulkan permohonan Klien kami dan warga NU Desa Sraten.
- Oleh karena itu, Klien kami dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Firma Hukum HICON, mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Surabaya pada tanggal 12 Desember 2022.
- Dalam persidangan selama hampir lima bulan, Klien kami dan warga NU Desa Sraten memperjuangkan akidah dan melawan kedholiman atas diterbitkannya PBG tersebut.
- Di dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti surat yang disampaikan dalam sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum, Majelis Hakim PTUN Surabaya berpendapat bahwa Tergugat (DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi) tidak mencermati kesesuaian dokumen yang diajukan oleh pihak Tergugat II Intervensi (Sugiyanto) yang merupakan salah satu dokumen yang disyaratkan dalam pendirian rumah ibadah (vide halaman 111 Putusan PTUN Surabaya Nomor 234/G/2022/PTUN-SBY).
- Ketidak cermatan yang dimaksud oleh Majelis Hakim adalah seharusnya dokumen persyaratan yang masukkan adalah Rekomendasi dari FKUB. Akan tetapi, Sugiyanto ternyata memasukkan surat klarifikasi dari FKUB, bukan surat rekomendasi dari FKUB. Sebelumnya Klien kami dan warga NU Desa Sraten telah mengingatkan Pemda Banyuwangi atas hal ini. Namun, Pemda Banyuwangi berkeras hati dan tidak mau mengabulkan permohonan Klien kami dan warga NU Desa Sraten.
- Majelis hakim berpendapat bahwa Tergugat (DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi) telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf d dan Pasal 15 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 dan juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (vide halaman 112 dan halaman 113 Putusan PTUN Surabaya Nomor 234/G/2022/PTUN-SBY).
- Majelis hakim menyatakan,“Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan a quo (PBG pembangunan masjid al-Furqan) telah terbukti cacat hukum dari segi substansi karena telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap gugatan Penggugat cukup beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnya dan terhadap surat keputusan a quo haruslah dinyatakan batal serta mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa a quo” (vide halaman 113 Putusan PTUN Surabaya Nomor 234/G/2022/PTUN-SBY).
“Adapun putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya dalam Pokok Perkara tersebut yakni,Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal atau tidak sah Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-351006-15092022-001 yang diterbitkan tanggal 15 September 2022 atas nama Sugiyanto, Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-351006-15092022-001 yang diterbitkan tanggal 15 September 2022 atas nama Sugiyanto,“ ujar Hifdzil Alim.
Putusan ini adalah bukti bahwa perjuangan warga NU Sraten adalah perjuangan yang diridhoi Allah Swt untuk tetap mempertahankan aqidahnya Dan ini juga sebagai bukti bahwa kedholiman pasti akan kalah dan PBG Masjid Al Furqan harus di cabut oleh Pemerintah Daerah
“Selanjutnya, Klien kami dan warga NU Desa Sraten akan selalu menjaga ukhuwah islamiyyah, khususnya di Desa Sraten, dan juga kedzoliman-kedzoliman seperti ini tidak terjadi di tempat lainnya dalam lingkup Kabupaten Banyuwangi” tambahnya Hifdzil Alim.(ras/lio)






Media Sosial