BNNK Banyuwangi Ringkus Pria Asal Kecamatan Genteng Bawa 40,01 Gram Sabu

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan saat memberi keterangan pers (foto: Istimewa)
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan saat memberi keterangan pers (foto: Istimewa)

Banyuwangi, Blok-a.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu seberat 40,01 gram. Penangkapan dilakukan di kawasan permukiman Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, pada Selasa (14/07/2026) kemarin.

Pria berinisial CH (37) tersebut diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan petugas BNNK Banyuwangi.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, mengatakan CH merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan. Saat ditangkap, yang bersangkutan tengah menjalani masa bebas bersyarat.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba serta pencurian dengan pemberatan,” ujar Rachmat, pada Rabu (15/07/2026).

Menurutnya, CH baru dua minggu menghirup udara bebas. Ia sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun dari vonis 7 tahun penjara.

“Alih-alih bertobat, CH justru kembali terlibat peredaran narkoba,” imbuhnya.

Penangkapan CH merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya oleh BNNP Jawa Timur. BNNK Banyuwangi mendapat informasi adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Genteng.

“Setelah menerima informasi, kami melakukan operasi senyap dan berhasil menangkap CH di kawasan permukiman Desa Genteng Wetan. Dia membawa paket bungkusan yang diduga berisi sabu seberat 40,01 gram,” jelas Rachmat.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi. CH mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial DN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini CH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP dan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rachmat. (Kur)