Bapemperda DPRD Banyuwangi Konsultasi Virtual ke DJPK Kemenkeu RI, Diarahkan Bentuk Dana Abadi

Bapemperda DPRD Banyuwangi saat menggelar rapat konsultasi secara virtual bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Selasa (14/07/2026) (foto: Blok-a.com/Istimewa)
Bapemperda DPRD Banyuwangi saat menggelar rapat konsultasi secara virtual bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Selasa (14/07/2026) (foto: Blok-a.com/Istimewa)

Banyuwangi, Blok-a.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menggelar rapat konsultasi secara virtual bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI. Rapat yang berlangsung pada Selasa (14/07/2026), bertempat di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi.

Konsultasi ini dilakukan untuk mendapatkan arahan terkait rencana pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) di Kabupaten Banyuwangi, mulai dari dasar hukum hingga penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan pembentukan DAD yang diajukan pemerintah daerah. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi kapasitas fiskal dan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar daerah.

“Konsultasi virtual bersama DJPK Kemenkeu RI ini kami lakukan untuk meminta arahan dan masukan. Fokusnya pada persiapan pembentukan DAD, mulai dari landasan hukum sampai penyusunan rancangan perda DAD,” ujar Masrohan.

Dalam konsultasi tersebut, DJPK Kemenkeu RI memaparkan tata cara dan tahapan pembentukan serta pengelolaan DAD mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 yang berlaku sejak Oktober 2024.

Masrohan menjelaskan ada tiga tahapan utama yang harus dilalui Pemda.

“Tahap pertama adalah persiapan. Di tahap ini Pemda menyusun Raperda tentang DAD yang memuat sumber dan besaran dana yang akan digunakan,” kata Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu itu.

Saat ini, Bapemperda masih mengkaji dan mencermati usulan 3 Raperda pembentukan DAD untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Usulan tersebut diajukan melalui permohonan perubahan Propemperda Tahun 2026 oleh pihak eksekutif.

Salah satu pembahasan penting dalam konsultasi adalah definisi dan cakupan infrastruktur dalam regulasi. Hal ini berpengaruh pada ruang lingkup pemanfaatan dana abadi nantinya.

“Tadi kami mendapat pencerahan dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI terkait istilah infrastruktur. Selama ini pemahaman anggota dewan, bidang pekerjaan umum belum masuk karena terbentur PMK 64/2024. Setelah konsultasi, sudah ada titik temu,” jelas Masrohan.

Proses selanjutnya, permohonan pembentukan DAD dari Pemda akan dinilai oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Rapat konsultasi ini juga dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Banyuwangi, di antaranya Asisten Administrasi Umum, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum Pemkab, serta pejabat dari instansi terkait lainnya. (Kur)