Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Jodi Pribadi Cahya Pratama (21) dan Hendrik Susanto (39), Minggu (26/11/2023).
Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan S.Sos. MH mengatakan, keduanya adalah warga Dusun Krajan, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.
Barang yang dicuri yaitu 4 buah besi. Dengan rincian: panjang 3 meter, model besi H 1 batang; panjang 1,5 meter; lalu besi H, 1 batang panjang 2,5 meter; kemudian besi H, 1 batang besi lempengan dengan lebar 1 M2, dengan tebal 3 atau 4 cm.
“Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) hari Kamis (16/11/2023) sekitar jam 02.00 WIB, di belakang Kantor Desa Sarongan, masuk Dusun Krajan, Desa Sarongan,” terang Iptu Lita Kurniawan, Senin (27/11/2023)
Pelaku diringkus setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari Suyono (56) warga yang bertempat tinggal satu alamat dengan kedua tersangka.
Berawal dari keterangan saksi bernama Muharam (42) warga Dusun Krajan, Desa Sarongan, yang disampaikan ke Suyono, kasus pencurian tersebut bisa terungkap.
“Besi tersebut awal mulanya ditemukan oleh saksi, pada hari Minggu (19/112023) sekitar pukul 18.30 WIB, saat mencari rumput di sekitar Balai Desa Sarongan, selanjutnya oleh Muharam, penemuan itu disampaikan ke Suyono,” ungkapnya.
Setelah Suyono mengecek lokasi, besi itu diamankan ke tempat besi semula. Lalu langsung melaporkan hal itu kepada Kepala Desa (Kades) Sarongan.
“Tetapi, saat Kades Sarongan pada pagi harinya melakukan pengecekan ke tempat penyimpanan besi, ternyata memang benar bahwa ada 3 besi H yang hilang,” ujar Iptu Lita Kurniawan.
Menyikapi hal itu, Suyono bersama rekannya melakukan pencarian dan ditemukan informasi, bahwa besi hasil curian itu dijual kepada pedagang rongsokan bernama Manto (40) warga Dusun Krajan, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.
“Pelaku melakukan perbuatanya dengan mengunakan alat bantu sepeda motor Yamaha Jupiter Z protolan. Atas kejadian ini pihak Kantor Desa Sarongan mengalami Kerugian sejumlah RP 10 juta,” paparnya.
Saat ini, kedua pelaku serta barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Protolan sudah kita amankan
“Kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan kedua tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP,” pungkas Iptu Lita Kurniawan. (kur/lio)
Media Sosial