Gondol Motor Karyawan Pabrik, Pemuda Srono Ditangkap Polsek Muncar Banyuwangi

Terduga pelaku curanmor yang meresahkan warga  diamankan di Polsek Muncar, Banyuwangi, Kamis (23/5/2024).(dok. Polsek Muncar untuk blok-a.com).
Terduga pelaku curanmor yang meresahkan warga  diamankan di Polsek Muncar, Banyuwangi, Kamis (23/5/2024).(dok. Polsek Muncar untuk blok-a.com).

Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Muncar, Banyuwangi meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di area pabrik pengalengan ikan.

Pelaku MU (28) warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, itu menggondol satu unit sepeda motor memakai kunci T.

Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki menjelaskan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/30/V/2024/SPKT/Polsek Muncar/Polresta Banyuwangi/POLDA JATIM, tgl 10 Mei 2024.

“Aksi curanmor dengan modus kunci T, yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Jumat (10/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB. TKP di depan pabrik Pasivik Harvest, masuk Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar,” terang Kompol Akhmad Ali Masduki pada blok-a.com, Kamis (23/5/2024).

Adapun identitas kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor Honda Vario 125, warna Putih Silver, dengan Noka MH1JFB124DK117034, Nosin JFB1E2072504.

“Sepeda motor tersebut milik Nurfadli Hardianto (26) karyawan pabrik yang beralamat di Dusun Rejosari, Desa Karangrejo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi,” ungkapnya.

Menurut keterangan korban, seperti biasa dirinya memarkirkan kendaraannya di area depan pabrik.

Saat Nurfadli hendak pulang ke rumahnya, dia mendapati sepeda motornya telah hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar.

“Setelah mendapat laporan warga, kemudian dari hasil proses penyidikan dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Muncar berhasil mengindentifikasi dan menangkap pelaku,” paparnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif dalam rangka proses penyidikan,” tegas Kompol Akhmad Ali Masduki.

Barang bukti (BB) yang diamankan, 1 Unit sepeda motor Vario warna putih silver berikut 1 lembar BBPKB dan STNK, 1 buah kunci T, dan 1 buah tang.

“Untuk pelaku diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kompol Akhmad Ali Masduki. (kur/lio)