Pemuda Jember Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah SD di Banyuwangi

Ilustrasi. (Depositphotos)
Ilustrasi. (Depositphotos)

Banyuwangi, blok-a com – Nasib tragis menimpa Mawar (12) (bukan nama sebenarnya) bocah kelas 6 SD, warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Ia menjadi korban nafsu bejat seorang pemuda asal Kabupaten Jember.

Pemuda tersebut bernama Muhammad Alif Ikhsanudin (23) warga Jalan Cendrawasih, Lingkungan Kreongan Atas, Kelurahan Jember lor, Kecamatan Patrang.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, menerangkan, korban diduga telah disetubuhi oleh pelaku pada hari Senin (30/10/ 2023) sekira pukul 22.30 WIB, di Kecamatan Gambiran.

“Menurut keterangan beberapa saksi, kronologi kejadaianya bermula ketika korban saat itu berniat pergi dari rumahnya tanpa seizin orang tuanya,” terang AKP Badrodin Hidayat, Sabtu (25/11/2023) siang.

Menurut pengakuan korban pada temannya, dia merasa tidak betah lagi tinggal di rumahnya.

“Ketika itu saksi bilang ke Mawar, cuma bisa bantu mengenalkan pada orang yang dikenal saksi bernama panggilan Angga (nama panggilan tersangka) lalu korban bersedia,” kata AKP Badrodin Hidayat.

Setelah dikenalkan, kemudian tersangka bersedia menjemput korban. Rencananya, Mawar dijemput pada hari Minggu dini hari jam 03.00 WIB di sebelah musala dekat rumah korban. Namun rencana tersebut belum gagal terlaksana.

Kemudian melalui teman korban, korban meminta dijemput hari Senin (30 Oktober 2023) sekira jam 20.30 WIB, di perempatan jalan dekat rumahnya, dan pelaku pun bersedia menjemputnya.

Ketika pertemuan itulah korban berkomunikasi langsung dengan pelaku. Menurut keterangan Mawar, saat itu tersangka mengajak korban untuk mencari tempat kos di Jember. Mawar pun mengiyakan ajakan pelaku.

“Nah, pada saat bersedia itulah sebelum ke Jember, terlebih dulu korban diajak menginap di Gambiran. Di tempat itulah korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Namun menurut pengakuan tersangka, dia menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Setelah kejadian persetubuhan, korban diajak ke Jember dan dicarikan tempat kos. Korban sempat diberi uang oleh tersangka sebanyak Rp500 ribu dan Hp.

“Selanjutnya korban ditinggal ditempat kos, dengan alasan bahwa tersangka bekerja di pabrik dan tinggal di mes,” papar AKP Badrodin Hidayat.

Korban ditinggal sendiri oleh tersangka di tempat kos tersebut sejak 30 Oktober 2023. Sampai akhirnya korban dijemput ayahnya di tempat kos pada Sabtu (4/11/2023).

“Ayah Mawar mendapatkan informasi keberadaan anaknya dari teman medsosnya. Selanjutnya setelah dijemput keluarganya, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialami kepada keluarganya,” urainya.

Atas kejadian yang menimpa anaknya, kemudian ayah Mawar melapor ke Polsek Gambiran pada Senin (6/11/ 2023).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gambiran bekerjasama dengan Unit Resmob Selatan Polresta Banyuwangi, segera melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (21/11/2023).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya bahwa dia sudah menyetubuhi korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polsek gambiran untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkas AKP Badrodin Hidayat. (kur/lio)