Banyuwangi blok-a.com – Niat hati ingin melarikan diri ke bali dilakukan SYN (55) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, terduga pelaku pencurian dan pemberatan (curat) buah naga, malah diamankan Polisi, Sabtu (22/6/2024).
Petugas yang melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku pencurian buah naga itu adalah Polsek KP3 Tanjungwangi, Banyuwangi.
Kapoksek Tegaldlimo, AKP Ali Arifin menjelaskan, Pengamanan terhadap SYN terduga pelaku curat buah naga milik S (49) warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, di Polsek KP3 Tanjungwangi merupakan hasil Koordinasi dengan Polsek Tegaldlimo.
TKP aksi curat buah naga seberat 300 Kg yang dilakukan pelaku, di persawahan masuk Dusun Persen, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi: LP/B/21/VI/2024/SPKT Polsek Tegaldlimo/Poresta Banyuwangi/POLDA Jawa Timur, tanggal 21 Juni 2024,” kata AKP Ali Arifin.
Menurut keterangan saksi, aksi curat yang terjadi pada hari Jum’at (21/6/ 2024) tersebut berawal sekira pukul 03.15 Wib, waktu saksi pulang dari menjaga buah naga dilahan sawah miliknya.
Sesampainya di TKP, saksi mendapati ada sepeda motor yang meninggalkan sawah milik korban. Dikarenakan curiga, dia membuntutinya sampai di Jalan Raya.
“Begitu di Jalan Raya, SYN berusaha tancap gas namun di pepet oleh saksi sehingga pelaku terjatuh dari sepeda motornya,” ungkapnya.
Kemungkinan kerena takut ditangkap oleh massa, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya yang terdapat tobos dan trei yang berisi buah naga.
Setelah kejadain itu, saksi mengamankan barang bukti (BB), menghubungi korban dan melakukan pengecekan di TKP.
“Sesampainya di sawah, ternyata memang benar bahwa telah banyak kehilangan buah naga. Kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegaldlimo,” bebernya.
Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan, didapatkan informasi diduga pelaku akan melarikan diri ke pulau bali. Lalu kami berkoordinasi dengan Polsek KP3 Tanjungwangi.
Sehingga terduga pelaku dapat diamankan. Selanjutnya, pelaku kemudian diserah terimakan ke Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo guna proses Sidik.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta,” pungkas AKP Ali Arifin. (Kur).
Media Sosial