Banyuwangi, blok-a.com – Polsek Muncar, Banyuwangi, menggerebek arena judi sabung ayam di sebuah lahan terbuka di Dusun Curahkrakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar.
Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki mengatakan, penggerebegakan dilakukan berdasar Laporan Polisi nomor: LP A/2/III/2024/Polsek Muncar/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim.
Terdapat enam orang saksi pada saat dilakukan penggrebekan. Empat orang berasal dari Desa Wringinputih, Tambakrejo, Sumberberas, Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
“Sedangkan dua orang saksi lainya, salah satunya adalah anggota polisi yang beralamat di Asrama Polisi Polsek Muncar, dan warga Desa Kaliagung, Kecamatan Rogojampi,” terangnya, Rabu (20/3/2024).
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Minggu (17/3/2024) sekitar jam 13.00 WIB.
Personel Polsek Muncar dengan di-back up Unit Jatanras Satreskrim mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan terhadap para pelaku yang diduga melakukan perjudian.
“Dalam aksi penggerebekan, kita berhasil mengamankan 7 orang, sedangkan yang lain berhasil melarikan diri,” ungkap Kompol Akhmad Ali Masduki.
“Lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 7 orang tersebut, ternyata hanya 1 orang yang terbukti melakukan permainan judi atau sebagai penombok. Sedang 6 orang lainya belum sempat melakukan taruhan,” imbuhnya.
Tersangka bernama Suratman alias Gembol, warga Dusun Krajan, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
“Adapun pihak kunci, yang berhasil melarikan diri saat digrebek, Komer, selaku penyelenggara, Eko selaku kasir, dan 3 pemombok lainya,” paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 8 ekor ayam jago, uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp 750 ribu, seperangkat keber dan alas tempat main, 2 buah jam dinding, 15 pasang sandal, 3 buah spon, 9 buah Handphone, 6 buah tempat duduk, lalu 75 motor berbagai merek.
Sangkaan pasal yang dikenakan bagi tersangka yakni Pasal 303 ayat 1 ke 2 dan atau Pasal 303 Bis KUHP.
“Kemudian Langkah tindak lanjut yang kami lakukan, berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu memburu dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti,” pugkas Kompol Akhmad Ali Masduki. (kur/lio)






Media Sosial