Banyuwangi, blok-a.com – Jajaran Polsek Tegalsari, Banyuwangi, akhirnya berhasil mengungkap identitas pria pembobol rumah warga Desa/Kecamatan Tegalsari, yang diduga akan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Minggu (9/6/2024) lalu.
Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudy menjelaskan, terduga pelaku bernama Wahyu Pambudi (25) warga setempat.
“Penangkapan tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/07/VI/2024/SPKT/Polsek Tegalsari/Polresta Banyuwangi/POLDA Jawa Timur, Tanggal 17 Juni 2024,” kata Iptu Achmad Rudy pada blok-a.com di kantornya, Selasa (18/6/2024).
Seperti diketahui sebelumnya, pelaku membobol rumah warga Desa/Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi dan hendak melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Menurut keterangan Iptu Achmad Rudy, korban berinisial NTM (17) pelajar asal Desa/Kecamatan Tegalsari.
Pada saat kejadian, sempat terekam CCTV pemilik rumah. Pelaku berpostur tubuh pria, memakai kaos hitam dan celana pendek bermotif.
“Dari keterangan korban, kasus tersebut bermula pada hari Minggu (9/6/2024),” kata Iptu Achmad Rudy, Senin (10/6/2024).
Awalnya sekira pukul 02.47 WIB, pada saat NTM sedang terlelap tidur di dalam kamar depan, dia mendengarkan ada orang tidak dikenal masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar belakang.
Kemudian orang tersebut menuju ruang tengah, lalu mematikan lampu ruang tengah dan depan teras rumah.
“Ketika orang tidak dikenal itu membuka gagang pintu dan masuk ke dalam kamar depan, NTM sempat terbangun meski pelaku langsung membekap mulutnya dengan menggunakan tangan kosong,” papar Iptu Acmad Rudy.
Saat tangan pelaku akan memegang payudara korban, secara reflek korban melakukan perlawanan dengan menendangnya, hingga orang itu terjatuh di bawah tempat tidur.
“Mengetahui NTM melawan, pelaku masih sempat-sempatnya mengancam pelapor untuk diam dan tidak berteriak. Selanjutnya orang tersebut keluar rumah untuk melarikan diri,” bebernya.
Lebih lanjut Iptu Rudy menjelaskan, barang bukti (BB) milik korban pasca kejadian sudah diamankan.
“Di antaranya 1 perangkat CCTV dan memori, 1 Handphone Redmi 8A Pro warna hitam dengan Nomor IMEI1: 862089042539387, IMEI2: 862089042539395 yang terkoneksi dengan CCTV, 1 potong Kaos Oblong warna merah muda dan 1 potong Celana ¾ warna merah muda,” urainya.
Begitu juga BB milik pelaku. Yakni 1 potong kaos oblong warna hitam polos, 1 potong masker BAFF warna hitam bermotif dan 1 buah cincin warna perak.
“Untuk pelaku kita terapkan kasus dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Iptu Acmad Rudy.(kur/lio)
Media Sosial