Pria Misterius Bobol Rumah Warga Tegalsari Banyuwangi, Nyaris Lecehkan Anak di Bawah Umur

Bukti rekaman CCTV pelaku dugaan tindak pidana percobaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tegalsari, Minggu (9/6/2024).(Dok. Polsek Tegalsari untuk blok-a.com)
Bukti rekaman CCTV pelaku dugaan tindak pidana percobaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tegalsari, Minggu (9/6/2024).(Dok. Polsek Tegalsari untuk blok-a.com)

Banyuwangi, blok-a.com – Seorang pria yang belum diketahui identitasnya membobol rumah warga Desa/Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi dan hendak melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Aksi pelaku sempat terekam CCTV pemilik rumah.

Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Banyuwangi pun tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku berpostur tubuh pria memakai kaos hitam dan celana pendek bermotif.

Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudy menjelaskan, korban berinisial NTM (17) pelajar asal Desa/Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.

“TKP kasus percobaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Desa/Kecamatan Tegalsari,” kata Iptu Achmad Rudy pada blok-a.com, Senin (10/6/2024) malam.

Menurut keterangan korban, kasus tersebut bermula pada hari Minggu (9/6/2024).

“Awalnya sekira pukul 02.47 WIB, pada saat NTM sedang terlelap tidur di dalam kamar depan, dia mendengarkan ada orang tidak dikenal masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar belakang,” ungkapnya.

Kemudian orang tersebut menuju ruang tengah, lalu mematikan lampu ruang tengah dan depan teras rumah.

“Ketika orang tidak dikenal itu membuka gagang pintu dan masuk ke dalam kamar depan, NTM sempat terbangun meski pelaku langsung membekap mulutnya dengan menggunakan tangan kosong,” papar Iptu Acmad Rudy.

Saat tangan pelaku akan memegang payudara korban, secara reflek korban melakukan perlawanan dengan menendangnya, hingga orang itu terjatuh di bawah tempat tidur.

“Mengetahui NTM melawan, pelaku masih sempat-sempatnya mengancam pelapor untuk diam dan tidak berteriak. Selanjutnya orang tersebut keluar rumah untuk melarikan diri,” bebernya.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polsek Tegalsari.

“Saat ini kami masih lakukan penyelidikan dan mencari barang bukti (BB) agar bisa mengungkap pelaku dugaan tindak pidana percobaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 ttg Perlindungan Anak Jo 53 ayat (1) KUHP,” pungkas Iptu Achmad Rudy. (kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?