Polsek Pesanggaran Banyuwangi Gercep Ringkus Dua Nelayan Pelaku Curat 

Ilustrasi penangkapan. (Pexels/Kendel Media)
Ilustrasi penangkapan. (Pexels/Kendel Media)

Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan oleh dua nelayan asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Menurut keterangan Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan, kedua tersangka bernama Mohamad Nurkholis (37) dan Mohamad Jainul (33). Mereka warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung.

“TKP kedua tersangka saat melakukan aksinya di gudang ikan, masuk Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,” terang Iptu Lita Kurniawan, Kamis (30/11/2023).

“Gudang ikan tersebut milik Misiyanah (36) korban, perempuan pedagang ikan asal Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,” ungkapnya.

Informasi yang didapatkan dari sejumlah saksi, pada hari Rabu (29/11/2023) sekira jam 05.00 WIB, korban Misiyanah memberitahu menantunya Wahono, bahwa tabung gas LPG 3 Kg dan ikan tuna yang berada di dalam gudang ikan telah hilang.

Setelah Wahono mengecek ke gudang ikannya, ternyata memang benar barang-barang tersebut telah raib.

Barang-barang yang hilang yakni, tabung LPG berat 3 kg sebanyak 12 tabung dan ikan jenis tuna kurang lebih seberat 1 Kwintal.

Dari jejak yang ada, pelaku diduga masuk lewat dinding gudang yang rusak. Wahono pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pesanggaran.

Berdasar dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/41/XI/2023/SPKT/Polsek Pesanggaran/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tanggal 29 November 2023, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran gerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi serta mencari barang bukti (BB).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, kurang dari 1X24 jam, BB berupa 12 tabung gas 3kg berhasil ditemukan di salah satu kolam milik warga. Lalu kedua tersangka, Mohamad Nurkholis dan Mohamad Jainul turut diamankan.

“Saat diinterogasi petugas kedua orang tersebut mengakui perbuatannya,” beber Iptu Lita.

Atas kejadian itu Misiyanah mengalami kerugian sejumlah Rp5 juta.

“Kedua tersangka dikenakan Kasus pencurian dan pemberatan. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e,” imbuh Iptu Lita Kurniawan. (kur/lio)