Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Banyuwangi mengamankan Totok Dianto (53) pria yang diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan memperjualbelikan daging satwa yang dilindungi.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan menjelaskan, Totok ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Dusun Galekan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.
“Dasar penangkapan, Laporan Pengaduan Masyarakat: LPM/16/III/2024/SPKT/POLSEK WONGSOREJO/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 14 Maret 2024,” terang AKP Eko Darmawan pada blok-a.com, Senin (18/3/2024).
Penangkapan dilakukan berawal pada hari Kamis (14/3/2024) sekira pukul 19.40 WIB, saat pelapor bernama Sophian Arief Suprihandoko, yang merupakan seorang petugas di Hutan Taman Nasional Baluran Situbondo, mendapat informasi tentang adanya perburuan liar yang dilakukan oleh Totok Dianto.
Sophian yang curiga kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya, ditemukan daging yang diduga jenis satwa lutung, yang disimpan dalam freezer. Sophian pun segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Wongsorejo
“Tindakan yang kami lakukan setelah menerima Laporan Informasi, melakukan penyelidikan terhadap pelaku, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) lengkapi Mindik, lalu memeriksa saksi-saksi dan lakukan gelar perkara,” paparnya.
Setelah mengamankan terlapor dan BB di Mako Polsek Wongsorejo, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi guna proses lebih lanjut.
“Untuk Totok Dianto, orang yang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan daging satwa yang dilindungi diterapkan pasal 21 ayat (2) huruf b Jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem,” pungkas AKP Eko Darmawan.(kur/lio)






Media Sosial