Pria Asal Kalimatan Ditangkap Polisi Banyuwangi, Diduga Setubuhi Pelajar SMP

Ilustrasi pencabulan. (depositphotos)
Ilustrasi pencabulan. (depositphotos)

Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gambiran berhasil menangkap GML (24), seorang pria asal Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang diduga terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Korban adalah seorang pelajar SMP berinisial L (14), warga Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan GML dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban, N. CH (48), pada 28 September 2024, dengan nomor laporan LP-B/18/IX/2024/SPKT/Polsek Gambiran/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim.

“Pelapor kasus itu adalah N. CH, ayah korban,” jelas AKP Badrodin Hidayat saat dikonfirmasi blok-a.com, Sabtu (5/10/2024).

Menurut keterangan saksi, GML merupakan mantan kekasih korban. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah pelaku.

Sebelum kejadian, korban diketahui sedang berada di rumah temannya dan kemudian bertemu dengan pelaku.

Karena sudah larut malam, korban memutuskan untuk bermalam di rumah GML.

Pada pukul 01.30 WIB, saat korban sedang tertidur di kamar, pelaku masuk ke kamar dan memeluk korban dari belakang, membuat korban terbangun.

“Awalnya L sempat menolak saat diajak berhubungan badan oleh GML. Namun dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab, akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban,” tambahnya.

Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban mencurigai perubahan sikap anaknya dan langsung menginterogasi.

Berdasarkan pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran untuk diproses hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti yang cukup terkumpul, penyidik menetapkan GML sebagai tersangka.

Beberapa barang bukti yang disita dari korban antara lain satu buah kaos hitam, satu BH warna ungu, dan satu rok panjang hitam.

Dari tersangka, polisi mengamankan satu jaket jumper hitam dan satu celana panjang putih.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,” pungkas AKP Badrodin Hidayat.(kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?