Tertangkap Basah, Maling di Tegalsari Banyuwangi Jadi Bulan-bulanan Warga

Anggota Polsek Tegalsari amankan terduga pelaku curat, Senin (15/4/2024).(blok-a.com/Kuryanto)
Anggota Polsek Tegalsari amankan terduga pelaku curat, Senin (15/4/2024).(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Warga Dusun Mojoroto, Desa/Kecamatan Tegalsari, menangkap basah seorang pria berinisial IY (39) asal Kalibaru Wetan yang diduga mencuri handphone di rumah warga setempat.

Terduga pelaku pun menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian, Senin (15/4/2024).

Kapolsek Tegalsari, Iptu Achmad Rudi menjelaskan, TKP berada di sekitar rumah pelapor, Ruli Dwi Subiyanto (31) sekira pukul 08.00 WIB.

“Yang dicuri oleh pelaku adalah sebuah handphone milik pelapor merk Samsung Galaxy J7 Pro warna gold,” terang Iptu Achmad Rudi pada blok-a.com.

Menurut keterangan beberapa saksi, saat kejadian, korban baru pulang dari mudik di Jember. Sampai di rumah, ia pergi bersama ayahnya ke sawah.

Ketika hendak berangkat ke sawah, orang tua korban sebenarnya menaruh curiga pada gerak-gerik pelaku yang berdiri di sekitar rumahnya, tetapi tidak seberapa dihiraukan.

Sepulang dari sawah, korban melihat di depan rumahnya terparkir sebuah sepeda motor. Selang beberapa saat kemudian, juga didapati seseorang yang baru keluar dari pintu belakang rumahnya.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar, pintu belakang dalam keadaan terbuka dan engsel pintu rumah rusak. Selain itu, handphone miliknya merk Samsung Galaxy J7 Pro warna gold yang berada di dalam kamar juga hilang,” ungkapnya.

Korban pun spontan berteriak hingga warga berdatangan dan berhasil mengepung pelaku yang belum sempat kabur.

Penggeledahan pun dilakukan terhadap pelaku. Benar saja, pelaku membawa handphone milik korban.

Seketika itu juga pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang geram. Bahkan sepeda motor pelaku turut dibakar.

Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Tegalsari langsung mendatangi TKP. Kemudian mengamankan tersangka, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, lalu mengamankan barang bukti (BB).

BB yang diamankan, 1 buah sepeda motor Honda Beat Nopol M-3291-CO, dengan Nomor Rangka: MH1JFP124FKO76274, Nomor Mesin JFPTE2082180, milik terduga pelaku yang telah dibakar oleh warga.

“Selain itu, 1 buah Handphone merk Samsung galaxy J7 Pro warna Gold milik korban dan 1 buah linggis kecil alat untuk membobol rumah korban. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP,” pungkas Iptu Achmad Rudy. (kur/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?