Banyuwangi, blok-a.com – Diduga menjadi korban janji palsu yang dilakukan oleh oknum sponsor, seorang wanita Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial GL (22) warga Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, yang bekerja di Malaysia minta untuk segera dipulangkan.
Menurut keterangan suami korban, oknum sponsor berinisial IKH warga Dusun Nganjuk’an, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, melalui cabang PT Duta Fajar Baru Tama, yang diduga telah memberangkatkan istrinya dengan cara non prosedural.
Suami korban, HA (22) mengatakan, bahwa istrinya tidak sanggup lagi melanjutkan bekerja di Malaysia. Karena kerjanya overtime dan seluruh barang berharganya disita oleh agensi Malaysia.
“Istri saya bekerja di Malaysia sudah 1 tahun, keluhan yang disampaikan adalah dia bekerja secara overtime. Gaji tidak sesuai dengan UMR Malaysia, dan haknya disita oleh pihak agensi Malaysia seperti HP dan Paspor. Dia bisa menghubungi Hp saya lewat Hp temanya,” kata HA.
“Istri saya mendapat gaji 1300 Ringgit, padahal gaji sesuai UMR di Malaysia sebesar 1500 Ringgit per bulan, dan permit istri saya diduga juga tidak dibuatkan oleh pihak agensi meskipun sudah bekerja di Malaysia selama satu tahun,” keluhnya.
HA mengaku, permasalahan ini telah dilaporkan kepada Ketua Lembaga Asosiasi Peduli Pekerja Migran (APPM) Banyuwangi, Mustamal.
Saat dikonfirmasi, Mustamal menjelaskan, memang benar pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga korban.
Dari hasil penelusuran pihak APPM di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnaker) Banyuwangi, nama GL tidak masuk dalam daftar Sistim Computerisasai Pekerja Migran Indonesia (Sisco PMI) atau tidak ber-ID.
“Dari hasil penelusuran pihak kami di Disnaker diperoleh keterangan bahwa GL, namanya tidak ditemukan di daftar Sisco PMI. Berarti dari keterangan tersebut GL bukan lagi seorang PMI resmi atau diberangkatkan dengan cara non prosedural,” ucap Mustamal.
Dari bukti dan keterangan yang didapat dari Disnaker, pihak APPM sudah mendatangi rumah IKH sampai 2 kali, tapi oknum sponsor tersebut selalu tidak ada.
“Saya sudah 2 kali mendatangi rumah IKH atau STR guna meminta penjelasan, tapi yang bersangkutan selalu tidak berada dirumah dan ketika saya telepon dan WhatsApp melalui Hp hingga ber kali – kali baik IKH atau STR (suami IKH) tidak pernah direspons,” jelasnya.
Pihak APPM sebagai pendamping suami korban memberikan jangka waktu 2 hari pada oknum sponsor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Apabila niat baik tersebut diabaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami beri tenggang waktu 2 hari pada oknum sponsor agar menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Apabila niat baik tersebut diabaikan kami akan menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Terpisah, saat blok-a.com menghubungi pihak sponsor IKH melalui nomor telepon STR guna meminta klarifikasi, diakui bahwa GL diberangkatkan istrinya dengan visa kunjung.
“Memang benar, yang memberangkatkan GL sebagai PMI ke Malaysia adalah istri saya. Dengan memakai calling visa atau visa kunjung dengan kesepakatan gaji sebesar 1300 Ringgit per bulan,” ungkap STR.
STR mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan kesepakatan dengan agensi Malaysia agar GL segera dipulangkan ke Indonesia dan permasalahan segera terselesaikan. (kur/lio)






Media Sosial