Merasa Ditipu Usai Pinjami Sertifikat Tanah, Warga Banyuwangi Laporkan Sahabatnya ke Polisi

Muchlis saat menunjukan surat aduan ke Polsek Genteng, Jumat (24/2/2023). (blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Muchlis, warga Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, melaporkan sahabatnya AM ke Polsek Genteng, Jumat (24/2/2023), usai terlibat perseteruan penggunaan sertifikat tanah.

Muchlis menduga AM telah menggelapkan sertifikat tanah yang Ia pinjamkan beberapa waktu lalu.

Muchlis mengaku sangat kecewa dengan AM. Pasalnya, persahabatan yang dibangun selama satu tahun ini hanya terkesan dibuat mainan.

“Saya mengenal AM itu sekitar satu tahun lalu. Dia datang ke saya mau minjam sertifikat ke saya ngakunya hanya tiga jam, untuk persyaratan membuat ATM Dolar. Kok hingga berminggu-minggu belum dikembalikan,” ujarnya.

Karena ditunggu-tunggu sertifikat tersebut belum dikembalikan, dirinya menelusuri keberadaan sertifikat tersebut. Ternyata sertifikat tersebut telah digadaikan ke seseorang.

“Sertifikat tanah seluas 160 M3 diatasnya berdiri bangunan seluas 36 M3 sekarang berada di tangan seseorang, digadaikan sebesar Rp 60 juta oleh AM,” ungkap Muchlis kepada blok-a.com.

“Karena dia (AM) tidak memiliki itikad baik, ya saya adukan permasalahan ini ke Polsek Genteng,” imbuhnya.

Muchlis menjelaskan, sejak sertifikat itu belum dikembalikan, dirinya terlibat cekcok dengan saudara-saudaranya.

“Saya dicurigai oleh keluarga saya kalau saya ini Kongkalikong sama AM. Kalau saya tidak mau melapor, ibu dan keluarga yang akan melaporkan ke Polisi,” terangnya.

Terpisah, penyidik Polsek Genteng, Aipda Sujarwadi membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan oleh warga Dusun Cangak’an, Desa Genteng Wetan.

“Benar. Tadi ada pengaduan yang dilakukan oleh warga Desa Genteng Wetan,” kata Aipda Sujarwadi.

Terkait aduan ini, pihaknya akan menindaklanjuti pada pekan depan.

“Kemungkinan, Minggu depan akan kami klarifikasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sulastri (62) pemilik sertifikat tanah dan bangunan seluas 160 m3 warga Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi merasa ditipu usai rekening yang dipinjamkan ke AM tak kunjung kembali.

Sulastri mengaku, saat itu AM warga Lingkungan Welaran, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi mendatangi anaknya bernama Muchlis (45) untuk meminjam sertifikat selama tiga jam untuk dijadikan syarat membuat ATM Dolar Australia.

“Karena pinjam cuma tiga jam, Muchlis memberikan sertifikatnya ke AM. Namun, setelah ditunggu-tunggu seharian bahkan berminggu – minggu sertifikat itu tidak di kembalikan oleh pelaku,” kata Muchlis, anak korban.

Muchlis menjelaskan, dirinya berniat baik meminjamkan sementara sertifikat itu. Karena AM akan mendapat transferan dolar Australia jika memiliki ATM Dolar.

“Waktu itu AM minta bantuan ke saya untuk pinjam sertifikat hanya sebentar, kira-kira selama tiga jam untuk dijadikan syarat membuat ATM Dolar setelah itu akan dikembalikan. Ya namanya temen, pinjam sertifikat hanya tiga jam ya saya bantu. Ternyata, dia malah menipu saya. Sertifikat saya digadaikan ke seseorang sebesar Rp 60 juta,” pungkasnya. (kur/lio)