Banyuwangi blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2024 sebesar Rp 2.638.628. Jumlah ini naik 4,34 persen atau sekitar Rp 109.729 dibandingkan UMK Banyuwangi tahun 2023 senilai Rp 2.528.899.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad Rusdi, pada hari Jum’at (1/12/2023) mengatakan, UMK Banyuwangi telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya.
“Kenaikan UMK Banyuwangi tahun 2024 lebih rendah dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 lalu UMK di Banyuwangi mampu naik Rp 200 ribu atau 8,59 persen dari tahun 2022 senilai Rp 2.328.899,” terang Muhammad Rusdi.
“Sedangkan UMK 2024 ada kenaikan Rp 109 ribu. Memang ada penurunan jika dibandingkan dengan tahun ini,” tambahnya.
Menurutnya, kenaikan UMK tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran upah dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel seperti, upah minimum yang sedang berjalan, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Setiap mengusulkan UMK, kami melibatkan berbagai pihak, mulai dari dewan pengupahan, unsur pengusaha dan unsur pekerja,” ungkabnya.
Pasca penetapan UMK, Disnakertrans Banyuwangi, akan segera turun lapangan melakukan sosialisasi, kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Banyuwangi.
“Setelah melakukan sosialisasi, seluruh perusahaan di Banyuwangi harus membayarkan upah kepada para pekerja sesuai dengan UMK mulai Januari 2024,” tegas Muhammad Rusdi.
Bagi perusahaan yang merasakan keberatan membayar upah sesuai UMK, diminta untuk membuat surat penundaan pembayaran UMK kepada Disnakertrans Banyuwangi.
“Selanjutnya, Dinas akan mengkaji beberapa perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran UMK sesuai dengan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Kur).






Media Sosial