Pemkab Banyuwangi Larang Karaoke dan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

huburan malam SE
Ilustrasi tempat hiburan malam.(ANTARA)

Banyuwangi, blok-a.com – Selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang tempat karaoke dan hiburan malam beroperasi. Hal tersebut termuat melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi.

Pelarangan atau wajib tutup tidak hanya ditujukan pada tempat karaoke dan hiburan malam di, tetapi juga mencakup semua tempat penjualan minuman beralkohol di Banyuwangi. Baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel juga diharuskan tutup.

“Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah Ramadan tahun 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi. Bersama ini disampaikan ketentuan kegiatan wisata dan tempat hiburan selama bulan Ramadan Tahun 1445 Hijriyah di Kabupaten Banyuwangi,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, pada Jumat (8/3/2024).

Dalam SE juga mengatur pembatasan ketentuan jam operasional kegiatan destinasi wisata selama bulan Ramadan.

Destinasi wisata diizinkan buka pada hari Senin sampai Minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. Kecuali destinasi wisata Ijen (Sesuai Dengan SOP Waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau merah dan Pantai Cacalan tutup sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Yang menarik dalam ketentuan tersebut, selama Ramadan 2024 pengelola destinasi wisata wajib mengumandangkan adzan saat tiba waktu salat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya.

Selain itu, untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, bagi pemilik restoran dan warung selama bulan suci Ramadan masih diperbolehkan buka dengan ketentuan menutup bagian depannya.(kur/lio)