Ada Layangan Nyangkut di Tower Gardu Induk Banyuwangi, Nyaris Padamkan Listrik Jawa-Bali

Petugas PLN bersama polisi dan Banbinsa, pasca menurunkan layang-layang yang tersangkut di Gardu Induk PLN di Kecamatan Giri, Banyuwangi Rabu (4/9/2024).
Petugas PLN bersama polisi dan Banbinsa, pasca menurunkan layang-layang yang tersangkut di Gardu Induk PLN di Kecamatan Giri, Banyuwangi Rabu (4/9/2024).

Banyuwangi, blok-a.com – Sebuah layang-layang dari plastik warna hitam tersangkut di salah satu tower Gardu Induk penyuplai listrik Jawa-Bali di Kelurahan/Kecamatan Giri, Banyuwangi, Rabu (4/9/2024).

Percikan api sempat muncul di gardu induk tersebut. Beruntung petugas segera melakukan penanganan dengan mengambil layang-layang yang tersangkut.

Lantaran, insiden ini berpotensi menggangu suplai aliran listrik Jawa-Bali.

Kasat Pamobvit Polresta Banyuwangi, Kompol Subandi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa insiden itu diketahui sekira pukul 13.00 WIB.

“Setelah kita telusuri ternyata adanya gangguan jaringan listrik Jawa-Bali, yang menimbulkan percikan api tersebut diakibatkan oleh layang-layang yang tersangkut di tower listrik,” kata Kompol Subandi.

Selanjutnya petugas PLN memanjat tower listrik, layang-layang itu berhasil diturunkan.

Polisi saat ini tengah melakukan pencarian terhadap pemilik layang-layang tersebut.

Lebih lanjut Subandi menjelaskan bahwa gardu induk Giri Banyuwangi adalah objek vital. Karena listrik di daerah ini mengaliri sebagian besar wilayah Jawa dan Bali.

Jika kejadian ini terlambat ditangani, maka akan berdampak fatal. Hampir 30 persen listrik di Bali juga ikut padam.

Yang mana, akan turut menggangu kondusifitas forum IAF dan HLF MSL 2024 yang berlangsung di Bali.

“Jika terlambat sedikit saja, listrik Banyuwangi tentunya padam. Bahkan, hampir 30 persen listrik di Bali juga ikut padam,” ungkapnya.

Ditegaskan, pihaknya bakal memperketat pengamanan di sekitar gardu induk. Selain itu juga tidak segan menindak tegas masyarakat yang bandel dan nekat bermain layang-layang di sekitar gardu induk.

“Hal ini kita lakukan bukan hanya selama Operasi Pura Agung II dalam pelaksanaan KTT AIF saja, melainkan patroli rutin juga kita lakukan,” tegasnya.

Menurutnya, setiap orang yang menjadi penyebab gangguan kelistrikan dapat dikenakan Undang-undang Republik Indonesia (UURI) nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

“Bagi warga masyarakat yang menjadi penyebab gangguan bisa dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan bisa dikenakan denda Rp2,5 Miliar,” pungkas Kompol Subandi.(kur/lio)